Patra Niaga: Kami Tidak Ada Ikatan Kerja dengan Awak Tangki

Depo Pertamina Plumpang
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – PT Pertamina Patra Niaga anak usaha PT Pertamina melakukan klarifikasi terkait info yang beredar di media sosial dari Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia - Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia PT Pertamina Patra Niaga (SBTPI-FBTPI). 

Gara-gara HTI Pertamina Rugi Rp11 Triliun, Cek Faktanya

"Klarifikasi ini kami lakukan untuk meluruskan sejumlah isu yang beredar terkait adanya rencana aksi mogok dari para AMT pada 1 November mendatang," kata Corporate Secretary  PT Pertamina Patra Niaga, Arsono Kuswardanu kepada VIVA.co.id melalui sambungan telepon, Selasa 25 Oktober 2016. 

Menurut Arsono, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan AMT tidak memiliki ikatan kerja secara langsung. PPN menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja AMT dengan sistem borongan dan masa kontrak kerja setiap dua tahun. Sehingga dalam hubungan kerja AMT adalah sebagai karyawan perusahaan penyedia tenaga kerja di mana untuk Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang dikelola oleh PT Sapta Sarana Sejahtera.  

Kisah Dokter Nova saat Ahok Hampir Meninggal di Penjara

Kemudian, setiap pergantian jasa vendor, AMT diberikan hak-haknya yang meliputi pesangon maupun hak normatif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tenaga kerja AMT tetap dipekerjakan kembali melalui perusahaan penyedia tenaga kerja yang baru.  

"Upah AMT dibayarkan dengan komposisi sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat, ditambah upah performansi sebagai pengganti Upah Lembur yang dibayar berdasarkan kinerja AMT.  Penetapan upah performansi sebagai pengganti upah lembur tidak bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia," ujarnya berdalih.

Besok, Bos Pertamina Bongkar Kisah Nyata Ahok di Penjara

Selain itu, sambung Arsono, uang tunjangan Migas sudah tidak diberlakukan lagi. Hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Nomor Per. 04/MEN/II/2009 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep: KEP-27/MEN/II/2000 Tentang Program Santunan Pekerja Perusahaan Jasa Penunjang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi,  saat ini telah diubah pemberlakuannya dalam bentuk Pesangon.  

Adapun untuk pola hari kerja yang berlaku di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang adalah empat hari kerja dan dua hari off;  dengan pemberlakuan dua shift per hari, masing-masing 12 jam sesuai dengan ketentuan Health, Safety, Security and Environment.

"Terkait tenaga kerja AMT yang diputuskan hubungan kerjanya antara lain disebabkan alasan indisipliner dan telah dipenuhi seluruh hak-haknya oleh jasa vendor sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.   

Selain itu, SBTPI-FBTPI bukan lembaga resmi di bawah PT Pertamina Patra Niaga sehingga seluruh kegiatannya di luar tanggung jawab PT Pertamina Patra Niaga. 

Sebelumnya diberitakan, ribuan sopir pengangkut bahan bakar minyak milik PT Pertamina menyerukan ancaman mogok. Aksi ini sebagai protes ketidakpuasan atas status mereka di perusahaan dan mekanisme upah yang tidak transparan.

Koordinator Divisi Advokasi Federasi Buruh Transportasi Indonesia (FBTPI), Gallyta Noer Bawoel mengatakan, ancaman mogok kerja itu juga didasari oleh temuan pelanggaran oleh Dinas Tenaga Kerja yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga.

(mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya