Ini Rincian Penyaluran Subsidi Tahun Depan

Pembatasan BBM Bersubsidi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Program pengelola subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dialokasikan sebesar Rp160 miliar, yang terdiri atas subsidi energi sebesar Rp77,3 miliar, dan subsidi nonenergi sebesar Rp82,7 miliar.

Yuk Simak! Keberlanjutan Pemulihan Ekonomi Nasional 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sidang paripurna, Rabu 26 Oktober 2016 menyatakan, pada tahun anggaran 2017 pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk melakukan penajaman dan penghematan alokasi subsidi. 

"Ini merupakan konsekuensi logis, dari perbaikan mekanisme penyaluran dan sasaran penerima subsidi dengan menggunakan data yang lebih terintegrasi," kata Ani, sapaan Sri Mulyani di gedung parlemen, Jakarta.

Buka Beasiswa LPDP 2022, Menkeu Minta Pengelola Dana Abadi Transparan

Untuk subsidi jenis bahan bakar minyak dan Liquefied Petroleum Gas tabung tiga kilogram sebesar Rp32,3 miliar. Pelaksanannya nanti akan dilakukan dengan pola distribusi tertutup, dan bertahap untuk 26 juta rumah tangga miskin, dan 2,3 juta usaha mikro.

Sementara subidi listrik, dialokasikan sebesar Rp44,9 miliar. Di antaranya, diberikan kepada 19,1 juta pelanggan rumah tangga dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan 4,05 juta pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA, sesuai dengan PBDT 2015.

Sri Mulyani: Subsidi Jadi Belanja APBN Terbesar pada Januari 2022

Namun untuk pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 900 VA, tarif akan disesuaikan secara bertahap sebanyak tiga kali per dua bulan. 

Sedangkan untuk subsidi pangan dialokasikan sebesar Rp19,7 miliar untuk 14,3 juta rumah tangga sasaran. Untuk tahun anggaran 2017, Ani menegaskan, pemerintah akan mulai melakukan perbaikan untuk penyaluran subsidi pangan.

"Melalui reformulasi program beras untuk keluarga sejahtera yang mulai secara bertahap di tahun 2017 dialokasikan secara langsung ke rumah tangga sasaran," katanya.

Sementara untuk subsidi pupuk, dialokasikan sebesar Rp31,1 miliar. Subsidi benih sebesar Rp1,2 miliar, subsidi/public service obligation sebesar Rp4,3 miliar, subsidi bunga kredit program sebesar Rp15,8 miliar, dan subsidi pajak sebesar Rp10,3 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya