Ada 200 Pengusaha Kakap Belum Lapor Amnesti Pajak

Penerimaan Tax Amnesty melambat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Program pengampunan pajak alias tax amnesty saat ini telah memasuki tahap kedua hingga Desember 2016. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat masih ada 200 orang yang masuk kategori  wajib pajak besar belum melaporkan hartanya ke pihak pajak.

Soal Usulan Tax Amnesty II dari Pengusaha, Rizal Ramli: Itu Konyol

"Wajib pajak besar yang terdaftar di LTO (Large Tax Office), masih 200-an belum ikut," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Ken Dwijugiasteadi di kantor DJP, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.

Menurut Ken, para wajib pajak besar tersebut yang hingga saat ini belum ikut berpartisipasi sebagai peserta tax amnesty mungkin karena masih mengumpulkan bukti atau aset yang dimilikinya sehingga belum sempat ke kantor pajak.

Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

"Ya mungkin mereka masih mengumpulkan bukti-buktinya, karena selisih tarif (periode pertama dan kedua) hanya satu persen saja," tuturnya.

Ken juga tetap optimistis bahwa para wajib pajak ke depan masih banyak yang ikut program pengampunan pajak, apalagi dari data yang ada baru empat persen yang ikut dari jumlah wajib pajak terdaftar sebanyak 20.165.718 wajib pajak.

Ditjen Pajak Tegaskan Bakal Buru Wajib Pajak Nakal

Untuk meningkatkan jumlah peserta pengampunan pajak, Ken mengaku terus melakukan sosialisasi ke berbagai daerah dan menjemput bola dengan membuka pelayanan pajak di berbagai wilayah. "Kita terus sosialisasi, pajak yang nyamperin wajib pajak," ujarnya.

Rizal Ramli

Rizal Ramli Sebut Usulan soal Tax Amnesty II Sangat Konyol

Harusnya pemerintah buat planning manfaatkan perang dagang AS-China.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2019