Ikut Tax Amnesty, Ada Dokter Bayar Tebusan Cuma Rp15.000

Suasana helpdesk tax amnesty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Program pengampunan pajak alias tax amnesty tidak hanya diperuntukkan para pengusaha, namun untuk semua kalangan masyarakat dengan berbagai profesi tak terkecuali para dokter. 

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Direktorat Jenderal Pajak mencatat, hingga saat ini wajib pajak dari kalangan dokter yang ikut dalam program tax amnesty mencapai 7.125 WP.  Terdiri dari dokter umum sebanyak 6.273 WP, dan dokter gigi sebanyak 852 WP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengaku dari sejumlah dokter yang telah ikut tax amnesty nilai tebusannya mencapai Rp727,2 miliar. Rata-rata pembayaran tebusan mencapai Rp102,06 juta.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

"Dokter umum ada yang pembayaran uang tebusannya hanya Rp15 ribu, dengan total Rp438 miliar," katanya di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.

Sementara, untuk dokter spesialis nilai uang tebusan paling rendah Rp33 ribu dengan total Rp240 miliar. Untuk dokter gigi paling rendah Rp130 ribu dengan total Rp49 miliar.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Ditjen pajak menyebut hingga saat ini masih ada 114.617 dokter umum yang belum ikut tax amnesty, dokter spesialis 31.748 orang dan dokter gigi sebanyak 31.223 orang.

"Memang masih ada yang belum ikut tax amnesty," kata Hestu.

Sebagai informasi, menurut data kependudukan jumlah dokter di Indonesia mencapai 106.495 orang. Sementara menurut data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencapai 177.588 orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya