Kasus Pabrik Rembang Bikin Loyo Harga Saham Semen Indonesia

Pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) saat ini sedang tersandung kasus perkara gugatan izin lingkungan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah pada awal Oktober 2016 lalu. Kasus ini membuat harga saham SMGR di Bursa Efek Indonesia akhir sesi I hari ini berada di posisi Rp10.075 dari sebelumnya dibuka di harga Rp10.150 per lembar saham.

Jadi Tersangka Kasus TPPU, Windy Idol Diperiksa KPK Pakai Kemeja Biru

Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia Agung Wiharto mengaku, pihaknya masih belum menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan perkara tersebut dan belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak yang berwenang.

“Semen Indonesia sebagai perusahaan publik akan menghormati putusan pengadilan yang mengikat dan akan bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 28 Oktober 2016.

Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba Usai Vonis 12 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap

Padahal, pada Kamis, 27 Oktober 2016 kemarin warga Rembang melakukan demo di halaman gedung MA dan Istana Merdeka, Jakarta. Mereka memohon keadilan dan solusi kepada MA dan Presiden Jokowi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) MA yang membatalkan izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.

Seperti diketahui, MA belum lama ini menerbitkan informasi ringkas mengenai putusan PK terhadap perkara gugatan izin lingkungan pabrik semen di Rembang pada awal Oktober 2016.

MA Amerika Serikat Batasi Peredaran Pil Aborsi

Situs resmi MA menyebutkan hakim yang terdiri dari Yosran, Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin telah mengabulkan peninjauan kembali yang dimohonkan oleh petani Rembang dengan wakil Joko Prianto bersama Yayasan Wahana Lingkungan Hidup.

Dalam perkara tersebut, para pemohon itu menghadapi Gubernur Jawa Tengah yang sekarang dijabat oleh Ganjar Pranowo dan Semen Indonesia. Putusan tersebut dibuat oleh MA pada Rabu, 5 Oktober 2016 lalu.

Namun, MA belum merilis salinan lengkap putusan itu seperti halnya putusan kasus lainnya. Oleh karena itu, publik belum dapat mengetahui isi putusan itu secara lengkap dan utuh.

Pembangunan pabrik itu sendiri tidak didukung oleh sebagian warga yang tinggal di dekat lokasi pembangunan. Sebagian warga menempuh jalur hukum dengan tujuan menolak pembangunan pabrik tersebut.

Semula, warga Rembang menggungat Gubernur Jawa Tengah yang memberikan izin lingkungan untuk penambangan dan pendirian pabrik Semen Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Majelis hakim menolak gugatan warga.

Setelah itu, warga mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan hasil yang belum berpihak kepada petani. Terakhir, warga mengajukan peninjauan kembali ke MA.

Perwakilan warga sempat bertemu dengan Presiden Jokowi untuk menyatakan penolakannya terhadap pembangunan pabrik semen itu. Pada saat itu, seperti informasi yang dirilis oleh Kantor Staf Presiden, Presiden setuju untuk pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Nilai investasi pabrik berkapasitas 3,3 juta ton tersebut mencapai Rp4,7 triliun yang terdiri dari biaya procurement (pengadaan) senilai Rp2,7 triliun, biaya konstruksi Rp1,07 triliun dan sebagainya.

Pada 2016, perusahaan menargetkan dapat meningkatkan kapasitas produksi  menjadi 35,5 juta ton per tahun dibandingkan dengan 29,5 juta ton semen per tahun pada 2015 berkat pembangunan pabrik semen di Rembang dan Indarung VI, Sumatera Barat.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya