Aturan Impor Sapi Bagi Feedloter Masih Dilonggarkan

Peternakan Sapi Terpadu
Sumber :
  • Arie Dwi Budiawati

VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan implementasi skema impor sapi untuk feedloter dan koperasi peternak yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.49/2016 tentang Pemasukan Ruminansia Besar.

PB KAMI Laporkan Dugaan Oknum Pejabat yang Terima Suap Pengusaha Oli dan Sparepart Palsu

Pada payung hukum tersebut dijelaskan bahwa skema impor untuk perusahaan feedloter atau pelaku usaha penggemukan sapi, adalah 1:5 yang artinya impor lima sapi bakalan diimbangi impor satu indukan. Lalu, untuk koperasi peternakan berlaku 1:10 yang artinya impor 10 sapi bakalan diimbangi impor 1 sapi indukan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan mengatakan saat ini izin impor baru dikeluarkan Kemendag untuk 32 perusahaan feedloter yang mengajukan diri. Sementara untuk koperasi perternakan belum ada yang mengajukan izin.

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu

"Mendag seminggu lalu bilang ada 16 perusahaan yang sudah terbit izin impor, sekarang sudah 32 perusahaan atau 70 persen akan segera terbit," kata Oke dalam media briefing di Kementerian Perdagangan pada Jumat, 28 Oktober 2016.

Pemerintah hingga akhir tahun menargetkan 150 izin dari perusahaan feedloter. Sisa 128 izin ini, Oke mengatakan pihaknya tetap optimistis dapat dikejar dalam sisa waktu dua bulan ini.

PB KAMI Desak Kementerian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

Namun, dari izin impor untuk 32 perusahaan feedloter ini baru untuk sapi bakalan semua sebanyak 123.800 ekor. Jadi, skema impor belum diimplementasikan secara total.

"Pada dasarnya kalau ikut belum tentu di negara asalnya sapi indukannya ada. Jadi, itu diberikan kebebasan dulu. Kita (antar kementerian dan pihak terkait) duduk bersama lagi untuk susun petunjuk teknis," ujarnya.

Oke mengungkapkan bahwa pada dasarnya para perusahaan feedloter telah berkomitmen untuk melakukan skema rasio 1:5 karena telah berpayung hukum. Selain itu, komitmen dari payung hukum ini adalah akan mengaudit implementasi skema impor sapi.

"Permentan komitmen akan mengaudit pada akhir 2018 jumlah sapi indukan 20 persen dari jumlah sapi bakalan, kurang lebih 25.000 sapi indukan. Dari Kementan sapi wajib bunting," tuturnya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya