Ada Pihak-pihak Tertentu Berusaha Ganjal Revisi UU Migas

Diskusi bertajuk 'Menanti Revisi UU Migas' di Warung Daun Cikini
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Proses revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) telah memakan waktu yang bertahun-tahun sejak 2010. Lamanya revisi UU Migas ini dinilai karena ada pihak-pihak tertentu yang berusaha mengganjal upaya membetulkan aturan inti di sektor migas tersebut.

Dukung Peningkatan Kapasitas Nasional Lewat Industri Hulu Migas, IDSurvey Siap Beri Dampak Positif

Mantan Satgas Antimafia Migas, Fahmi Radhi mengatakan, bahwa kekuatan pihak ketiga itu masih cukup kuat sehingga mampu mengulur-ulur revisi UU yang cukup penting dalam pengelolaan sektor migas di Indonesia tersebut.

"Ada pihak-pihak tertentu yang ingin agar UU ini tidak segera direvisi, saya kira ada pihak yang mengganjal revisi itu, kalau mundur ke UU 2001," kata Fahmi dalam diskusi bertajuk 'Menanti Revisi UU Migas' di Warung Daun Cikini, Sabtu 29 Oktober 2016.

Sri Mulyani Targetkan Investasi Hulu Migas Rp 223,3 Triliun

Hingga saat ini, kata dia, sudah mulai ada gerak dari DPR untuk melaksanakan percepatan penyelesaian UU tersebut. Mulai muncul kesadaran dari beberapa anggota DPR untuk meluruskan UU tersebut.

"Salah satunya adalah bagaimana mengubah SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi). SKK migas ini kalau terlalu lama dipertahankan itu ilegal juga, karena dulu kan BP migas sudah dibubarkan," kata dia.

Airlangga Minta Industri Migas Maksimalkan Teknologi Hijau

Fahmi, yang juga merupakan pengamat energi dari Universitas Gajah Mada, mengatakan bahwa DPR mendesak untuk segera memutuskan dua opsi yang telah dimunculkan bagi SKK Migas. Opsi pertama, SKK Migas akan dijadikan BUMN khusus.

Opsi kedua, SKK migas bisa digabungkan dengan PT Pertamina Persero sebagai BUMN, yang 100 persen dimiliki oleh pemerintah dalam pengelolaan Migas di Indonesia.

"Ada dua opsi di DPR, tiga kaki dan dua kaki. Kalau tiga kaki itu SKK Migas jadi BUMN khusus. Kalau dua kaki itu masuk ke pertamina, itu menjadi perdebatan panjang di DPR, arahan yang sudah benar, bahwa ini harus dikembalikan sesuai dengan pasal 55 UU Migas," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya