Kemendag Akui Beri Izin Impor Pacul Setengah Jadi

Ketua MPR Zulkifli Hasan.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan mengaku telah memberi izin atas impor produk komponen alat pertanian pacul menyesuaikan dengan kebutuhan sektor pertanian. Sehingga, pihaknya mengklaim bahwa impor pacul tersebut merupakan perdagangan yang dilakukan secara legal.

PB KAMI Laporkan Dugaan Oknum Pejabat yang Terima Suap Pengusaha Oli dan Sparepart Palsu

"Impor itu legal ada aturannya impornya. Dan karena ada kebutuhan pacul, dari Kemendag mengizinkan impor itu," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Doddy Edward saat dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Minggu, 30 Oktober 2016.

Namun, dia menyatakan belum dapat memberikan informasi terkait data berapa kebutuhan cangkul di Indonesia. "Kalau untuk data saya harus lihat dulu, saya belum lihat datanya," tuturnya.

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu

Doddy menjelaskan, produk yang di impor dari China dan Vietnam tersebut masih berupa barang setengah jadi, belum berupa barang jadi atau pacul. 

"Barang pacul impor itu bukan barang jadi , tapi barang setengah jadi, nanti kan masih ada prosesnya seperti pemasangan kayu, pengecetan, dan sebagainya," ujarnya. 

PB KAMI Desak Kementerian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

Sebelumnya, impor pacul dari China oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo mendapatkan sentilan dari Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, yang juga  sekaligus Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Menurutnya, untuk menuju kedaulatan pangan tentunya rakyat harus didukung oleh pemerintah, didukung kalangan akademisi dan juga didukung oleh teknologi.

Namun demikian kata Zul, jika peralatan pertanian seperti pacul saja juga masih impor nanti akan repot. "Ya kalau pacul saja impor, ya repot ya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya