Status Hak Pakai Properti Ekspatriat Perlu Pembenahan

Ilustrasi pameran properti.
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil mengatakan, sesuai peraturan menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala BPN Nomor 29 Tahun 2016, maka kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi orang asing atau ekspatriat hanya diberikan dalam bentuk Hak Pakai.

Melantai di Bursa New York, PropertyGuru Raup Dana Segar US$254 Juta

Sofyan menegaskan itu dalam acara focus group discussion tentang “Kepastian Implementasi Kebijakan Kepemilikan Properti oleh Orang Asing”, yang digelar oleh asosiasi pengembang perumahan Real Estate Indonesia (REI).

"Untuk properti bagi orang asing, sesuai undang-undang maka hanya akan kami berikan hak pakai," kata Sofyan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2016.

Apartemen Antasari 45 Mangkrak, Begini Penjelasan Lengkap PDS

Dia menjelaskan, status kepemilikan sebuah properti itu tergantung pada siapa subjeknya. Hak milik sebuah properti oleh masyarakat lokal bisa berubah menjadi hak pakai, jika dibeli oleh orang asing.

"Kalau misalnya apartemen saya hak milik, lalu saya jual ke orang asing, maka statusnya adalah hak pakai. Lalu, jika dijual lagi ke WNI (Warga Negara Indonesia), statusnya kembali lagi jadi hak milik. Jadi, sesuai subjeknya saja," tuturnya.

23 Ribu Pohon Ditebang, Petani Coklat Gugat Sentul City Rp3,8 Miliar

Sofyan menambahkan, ketentuan ini berada dalam kewenangan Imigrasi, karena siapa saja orang asing yang boleh atau tidak memiliki properti di Indonesia ditentukan oleh instansi itu.

Selain itu, dia mengatakan, di Indonesia, regulasi terkait hal ini masih memerlukan sejumlah pembenahan, karena dianggap masih tertinggal.

"Kami tidak menentukan siapa yang boleh atau tidak untuk memiliki properti. Yang menentukan adalah keimigrasian. Siapa yang diperbolehkan itu tergantung kebijakan di Imigrasi," kata Sofyan.

"Karena peraturan-peraturan itu, salah satu fungsinya adalah agar tujuan kita tercapai, dan kini UU kita harus mengejar ketertinggalan mengenai regulasi terkait hal ini," ujar mantan kepala Bappenas itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya