Meski Dibatasi, WNA Bisa Miliki Properti RI Selama 80 Tahun

Ilustrasi pameran properti.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Meski ada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 29 tahun 2016 tentang upaya mengontrol kepemilikan properti oleh orang asing, pemerintah nampaknya tetap berharap Warga Negara Asing bisa memiliki properti di Indonesia.  

Ratusan Agen Hadir Siap Sukseskan Penjualan Properti yang Ada di Indonesia

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, dengan tetap mendorong WNA bisa memiliki properti di Indonesia, maka pemerintah berharap, industri properti di Tanah Air bisa terus berkembang ke depannya.

"Aturan itu tetap membolehkan orang asing memiliki lahan, apartemen, atau landed house (rumah tapak), tetapi dengan lebih terkontrol," kata Sofyan di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2016.

Dari Upah Sinetron Sejak Umur 9, Nikita Willy Miliki Bisnis Mentereng

Menurut dia, dalam aturan tersebut tiap-tiap keluarga WNA boleh memiliki properti, asalkan WNA tersebut memenuhi syarat-syarat untuk tinggal di Indonesia. 

Sofyan mengungkapkan, kepemilikan properti bagi WNA yang dikenakan status hak pakai, bisa terjadi jika properti itu sudah memiliki status hak milik, atau Hak Guna Bangunan/HGB. Hingga kemudian, saat properti itu dibeli, maka status kepemilikannya pun berubah menjadi tanah negara.

Melantai di Bursa New York, PropertyGuru Raup Dana Segar US$254 Juta

"Permen itu sangat jelas mengatur maksimal untuk landed house 2.000 meter persegi per orang, satu bidang tanah," kata Sofyan.

Selain itu, Sofyan juga menjelaskan, hak pakai untuk landed house, atau pun rusun kepada orang asing, diberikan masa 30 tahun, dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Kemudian, mereka bisa memperbaharuinya lagi untuk masa 30 tahun berikutnya.

"Jadi, total masa kepemilikan bagi mereka itu 80 tahun, sama seperti HGB," kata Sofyan.

Dengan aturan dan kepastian hukum semacam ini, Sofyan mengaku yakin, jika pasar properti di Tanah Air akan terus berkembang. 

"Pasar properti bisa lebih ramai, walaupun ada pembatasan untuk harga rumah landed house minimal seharga Rp10 miliar. Sementara, untuk rusun, atau apartemen dengan harga Rp3 miliar di DKI Jakarta," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya