REI: Bank Tak Perlu Takut Biayai Properti Milik Orang Asing

Ilustrasi bangunan properti di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Pembiayaan oleh perbankan untuk konsumen di sektor properti hingga kini masih belum mudah, khususnya untuk orang asing. Hal inilah dinilai menjadi salah satu penghambat berkembangnya properti di dalam negeri. 

Jokowi Tawarkan 34 Ribu Hektare Lahan IKN ke Pengusaha Real Estate: Gak Ada Gratisan!

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Eddy Hussy meminta, agar pihak perbankan di Indonesia, bisa lebih memahami aturan mengenai kepemilikan hunian bagi orang asing. Lengkap, beserta sejumlah ketentuan hukum yang memayunginya.

Sebab, selama ini, pihak perbankan masih kerap berbeda pendapat, terkait PP No.103/2015 tentang Kepemilikan Tempat Tinggal Oleh Orang Asing, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) No. 29/2016, tentang Cara Pembelian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Kepemilikan Tempat Tinggal oleh Orang Asing.

Joko Suranto, Crazy Rich Grobogan Jadi Calon Tunggal Ketua Umum REI

"Karena, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai sudah setara. Jadi, bank saya pikir tidak perlu khawatir (pembiayaannya) tidak bankable (mudah mengakses perbankan)," kata Eddy di Jakarta, Senin 31 Oktober 2016.

Perbedaan pendapat di pihak perbankan terkait kedua aturan itu, diakui Eddy, menjadi penyebab sulitnya mereka memproses penyaluran pinjaman bagi orang asing, yang ingin membeli properti dengan status Hak Pakai. Karena, menurut mereka, hal ini dianggap tidak menarik.

REI Sebut UU Cipta Kerja Jadi Tantangan Utama Sektor Properti di Tahun 2023

Karenanya, Eddy pun mendorong, agar total masa kepemilikan properti bagi orang asing selama 80 tahun, bisa langsung diberikan tanpa perlu adanya masa berlaku dan mekanisme perpanjangannya.

Hal ini, menurutnya, agar pihak perbankan lebih tertarik memberikan pinjaman bagi orang asing, karena prospek pembiayaan propertinya menjadi jelas dan bankable.

"Di kita (bagi pengusaha properti), kalau bisa langsung 80 tahun itu sangat menarik," ujarnya.

Hal senada, juga dikatakan oleh Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil. Menurutnya, jika status hak pakai dengan hak guna bangunan tidak ada bedanya sama sekali.

Dia, bahkan menilai, pihak-pihak perbankan selama ini hanya kurang paham mengenai hal tersebut, sehingga mereka cenderung apriori dalam memberikan pinjaman bagi upaya kepemilikan properti para ekspatriat.

"Perbankan kurang paham saja, karena selama ini mereka belum dapat penjelasan yang sama. Hak Pakai dan HGB itu sebenarnya enggak ada bedanya sama sekali," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya