Mendag Dukung Ekspor Beras Organik

VIVAnews - Menteri Perdagangan menerbitkan Permendag No. 35/M-DAG/PER/8/2009 pada 11 Agustus 2009 guna mendukung ekspor beras khusus, seperti beras organik. 

Permendag tersebut merupakan revisi dari Permendag No. 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras. 
 
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan Permendag tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Menteri Pertanian kepada Menteri Perdagangan bernomor 155/PP.319/M/7/2009 tanggal 16 Juli 2009 tentang Ekspor Beras Jenis Tertentu.
 
"Surat tersebut menyatakan Menteri Pertanian mendukung ekspor beras organik bersertifikat dapat diekspor sepanjang tahun," kata Mari di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2009.

Segini Kecepatan Xpander saat Tabrak Showroom di PIK 2 hingga Buat Porsche Ringsek

Selain itu, dia menambahkan juga berdasar pertimbangan hasil rapat koordinasi ekspor beras, yang mengusulkan beras organik bersertifikat dapat dimasukkan ke dalam kelompok beras khusus sehingga dapat diberikan izin ekspor. 
 
Saat ini, Indonesia telah mencapai swasembada beras melalui peningkatan produksi dan mengalami surplus sekitar 2 juta ton. Indonesia berpeluang sebagai negara pengekspor beras untuk jenis beras berkualitas baik seperti halnya beras organik bersertifikat. Untuk itu diperlukan dukungan kebijakan yang efektif khususnya kebijakan di bidang ekspor beras.
 
Dalam Permendag disebutkan, ekspor beras dapat dilakukan jika persediaan beras dalam negeri telah melebihi kebutuhan.
 
Jenis beras yang dapat diekspor yakni beras berkulit yakni padi atau gabah khusus untuk keperluan benih (HS 1006.10.00.00), beras wangi bukan Thai Hom Mali (HS 1006.30.19.00), dan jenis beras lain-lain (HS 1006.30.90.00), yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5 persen. Untuk tingkat kepecahan 5 hingga 25 persen, hanya Perum Bulog yang diperbolehkan mengekspor.
 
Izin ekspor juga diberikan untuk jenis beras ketan pulut (HS.1006.30.30.00), serta beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik (HS. 1006.30.90.00 dan HS. 1006.30.19.00) dengan tingkat kepecahan 0 - 25 persen. 

Untuk jenis ini, eksportir harus terlebih dahulu mendapat persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dengan memperhatikan rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk. 
 
Terhadap permohonan atas ekspor untuk beras dengan tingkat kepecahan maksimum 5 persen yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik, Menteri Perdagangan menerbitkan persetujuan ekspor setiap pengapalan/pershipment. 
 
Sedangkan terhadap permohonan atas ekspor beras ketan pulut dan beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik, Menteri Perdagangan menerbitkan persetujuan ekspor yang berlaku selama 6 bulan. 
 
Beras yang diekspor harus dikemas dalam kemasan dengan mencantumkan identitas perusahaan, diproduksi di Indonesia/Produced in Indonesia dan Prime Quality/Level of Broken. 
 
Perusahaan yang telah mendapat persetujuan impor atau ekspor beras wajib menyampaikan laporan pelaksanaannya baik terealisasi maupun tidak terealisasi secara tertulis kepada Menteri Perdagangan, dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Pertanian. Laporan tersebut disampaikan setiap bulan, paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya. hadi.suprapto@vivanews.com

Gedung BRI

Konsisten Mengomunikasikan Value Perusahaan, BRI Raih 6 Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Konsistensi BRI mengomunikasikan value kepada khalayak luas ini mendapatkan apresiasi di bidang komunikasi dari PR Indonesia Awards (PRIA) 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024