Aturan Kepemilikan Properti RI Bagi WNA Perlu Harmonisasi

Pameran Properti
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Friement FS Aruan menyebut, sejumlah regulasi terkait kepemilikan properti bagi Warga Negara Asing di Indonesia perlu diharmonisasi kembali.

Ratusan Agen Hadir Siap Sukseskan Penjualan Properti yang Ada di Indonesia

Dia menganggap, Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 29 tahun 2016, belum sepenuhnya bersinergi dengan baik.

"Kalau di PP 103/2015, orang asing yang berkedudukan di Indonesia dengan semua izin tinggalnya, bisa beli (properti). Tetapi, bagaimana dengan orang asing yang izin tinggalnya dicabut," kata Friement di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2016.

Dari Upah Sinetron Sejak Umur 9, Nikita Willy Miliki Bisnis Mentereng

Friement menegaskan, izin tinggal bagi orang asing tidak bisa disebut sebagai 'hak', karena orang tersebut bisa saja di deportasi dan izinnya dicabut.

Hal ini, menurutnya, memungkinkan, jika orang yang bersangkutan itu terjerat kasus hukum di Indonesia, seperti misalnya human trafficking, narkoba, atau terorisme.

Melantai di Bursa New York, PropertyGuru Raup Dana Segar US$254 Juta

"Enggak ada jaminan mereka pemegang ITAP (izin tetap) tidak berakhir izin tinggalnya. Maka, saya rasa perlu dipertimbangkan lagi dan pengaturan lebih lanjut," kata Friement.

Karenanya, Friement berharap, sinergitas dari pihak-pihak terkait mengenai kepemilikan properti bagi orang asing, seperti misalnya Kementerian ATR dan Kementerian Hukum dan HAM, bisa segera terwujud.

Tujuannya tak lain adalah memberikan payung hukum yang jelas, bagi kelancaran urusan pihak imigrasi maupun pengembangan sektor properti di Tanah Air.

"Aturan-aturan itu harus disinergikan, agar dunia properti bisa mendapat kejelasan terkait hal ini. Sementara, dari keimigrasian, kita bisa mencegah hal-hal yang seharusnya diantisipasi, terutama seperti orang asing yang berakhir izin tinggalnya, karena di deportasi dan dicekal," ujar Friement. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya