RI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek di Australia

petani tembakau
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saiful Bahri

VIVA.co.id - Kebijakan plain packaging (PP) rokok yang telah diterapkan di Australia terus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Indonesia. Sebab, kebijakan itu merugikan industri dalam negeri. 

Komnas Pengendalian Tembakau Tolak RUU Pertembakauan
Menurut Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Iman Pambagyo, masalah ini sedang ditangani oleh badan sengketa World Trade Organization (WTO). 
 
Baleg Tuding Pimpinan DPR Tahan RUU Tembakau
"Proses hearings dan submissions berbagai dokumen pendukung klaim sudah disampaikan. Kita menunggu keputusan panelis, kemungkinan triwulan pertama 2017," jelas Iman Pambagyo dikutip dari keterangan resminya, Jumat 4 November 2016. 
 
Pemerintah Diminta Tidak Jor-joran Naikkan Tarif Cukai Rokok
Indonesia sudah mengajukan gugatan bersama negara-negara seperti, Honduras, Republik Dominika dan Kuba atas kebijakan PP ini. Pemerintah Indonesia menurut Iman masih menunggu keputusan dari WTO. 
 
Bila PP dinyatakan tidak melanggar ketentuan WTO, berarti produk-produk lain yang memiliki dampak terhadap kesehatan juga dapat dikenakan PP atas nama kesehatan publik. Namun menurut Iman, prosedur penetapan kebijakan PP sebetulnya tidak sesuai dengan disiplin WTO. 
 
"Ada yang bilang itu standar yang ditetapkan WHO. Tapi menurut kita, WHO bukan international standardizing body," ujarnya.
 
Sebelumnya, tepat pada Hari Petani Tembakau Sedunia tanggal 29 Oktober 2016 lalu, ratusan petani tembakau dan cengkeh yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Karya Tani Manunggal(KTM) Temanggung, dan Gerakan Masyarakat Tembakau Indonesia (GEMATI) melaksanakan aksi damai di Yogyakarta.
 
Para petani tembakau dan cengkeh Indonesia menyampaikan petisi kepada Presiden Jokowi untuk melindungi penghidupan mereka dari tekanan peraturan internasional seperti Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau kerangka kerja pengendalian tembakau.
 
Mereka dengan tegas menolak salah satu ketentuan FCTC yaitu kebijakan kemasan polos rokok yang tidak memperbolehkan pencantuman merek atau yang lebih dikenal dengan istilah plain packaging.
 
"Kami sangat sedih mengetahui bahwa kebijakan kemasan polos tanpa merek semakin melemahkan daya saing produk tembakau Indonesia di pasar internasional, sebab akan mengakibatkan penurunan permintaan bahan baku tembakau dari jutaan petani yang menggantungkan penghidupannya pada komoditas tersebut," kata Ketua Umum APTI Nasional, Soeseno.
 
Sebagai informasi, pada 2015, nilai devisa yang dihasilkan dari surplus ekspor produk tembakau Indonesia telah mencapai US$524 juta. Nilai tersebut dapat dicapai mengingat Indonesia saat ini merupakan negara produsen-eksportir produk tembakau pabrikan kedua terbesar di dunia setelah Uni Eropa. 
 
Bertambahnya permintaan bahan baku dari pabrikan sangat berarti bagi petani tembakau dan cengkeh di Indonesia dalam menjaga kelangsungan mata pencarian.
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya