Penjelasan OJK soal Tidak Ada Pemeringkatan 50 Emiten 2016

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan tahun ini tidak merilis 50 perusahaan terbuka terbaik 2016. Sebab, pemeringkatan itu nantinya berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) sesuai standar internasional di kawasan, yaitu ASEAN scorecard.

Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 4,8 Triliun pada 2023, Anjlok 10,5 Persen

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida, upaya itu dilakukan karena kriteria penilaian pada tahun sebelumnya perlu dibenahi, agar berlaku di seluruh perusahaan terbuka di ASEAN. Mengingat, masing masing negara saat ini memiliki penerapan yang berbeda-beda. 

“Misalnya di Indonesia, setiap transaksi yang mengakibatkan benturan kepentingan harus dapat izin dari pemegang saham independen. Namun, di beberapa negara lain tidak menerapkan hal itu,” ujar Nurhaida di Jakarta, Senin malam, 7 November 2016.

Laba Vale Indonesia Kuartal III-2023 Turun Jadi US$52,6 Juta, Ini Pemicunya

Nurhaida mengungkapkan, pada 2016, terdapat 11 negara ASEAN akan meninjau ulang kriteria penilaian. Dalam review ini, OJK akan berjuang memasukkan kriteria yang merupakan bagian dari perlindungan investor dan GCG. 

Misalnya, transaksi yang mengakibatkan benturan kepentingan harus persetujuan pemegang saham independen. "Ini masih diperdebatkan, sebab di negara ASEAN lain belum menerapkan," tuturnya.

Penjualan Batu Bara Naik Kuartal III-2023, Bukit Asam Cetak Laba Bersih Rp 3,8 Triliun

Selain itu, OJK mengusulkan masa jabatan pengurus emiten, baik komisaris maupun direksi lima tahun dan boleh kembali diangkat untuk satu masa periode. Namun, negara ASEAN lainnya, mengusulkan untuk masa jabatan pengurus emiten selama tiga tahun dan dapat diangkat kembali dalam dua masa periode berikutnya.

"Jadi, kalau di total, kami mengusulkan 10 tahun, sedangkan mereka mengusulkan sembilan tahun. Ini masih jadi perdebatan juga. OJK melihat substansinya bukan berapa kali diangkat," tuturnya.

Jika kriteria penilaian sudah disepakati, akan dilangsungkan kembali penilaian 50 besar emiten terbaik di ASEAN. Tahun depan, kata Nurhaida, ada 10 emiten asal Indonesia yang masuk dalam 50 besar emiten terbaik. 

Sementara itu, pada 2015, hanya dua emiten Indonesia yang masuk kriteria terbaik berdasarkan ASEAN scorecard. Kedua emiten itu, PT CIMB Niaga Tbk berada pada urutan 29 dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk pada urutan 30.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya