Dalam 2 Tahun Izin Usaha Pertambangan Membludak Jadi 10 Ribu

Ilustrasi pertambangan.
Sumber :
  • MARKO DJURICA/REUTERS

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan pengawasan izin usaha pertambangan mulai keteteran, setelah terbitnya Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (otonomi daerah).

Terobosan Baru, VKTR Hadirkan EV Mining Truck untuk Industri Pertambangan Ramah Lingkungan

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, menyebutkan jumlah IUP saat ini membludak, tersebar di wilayah barat hingga timur Indonesia.

"Sebelum undang-undang otonomi hanya 900 sejak 1967-2001 atau 1999, tapi setelah ada UU otonomi daerah ada 10 ribu IUP," ujar Bambang dalam acara Forum Grup Discussion Bidang ESDM di Sari Pan Pacific Jakarta pada Rabu, 9 November 2016.

ExxonMobil Pede Produk Ini Bisa Kurangi Biaya Pemeliharaan Alat Tambang

Hal itu terjadi karena saat ini IUP menjadi otoritas Pemerintah Daerah, yang dikeluarkan oleh bupati setempat. Sedangkan sebelumnya, IUP dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

"Batas wilayah daerah tidak ada, batas wilayah administrasi tidak terkontrol, itu yang terjadi," ucapnya.

Dari Indonesia untuk Dunia, MIND ID, Holding Industri Tambang Mainkan Peran Inti Hilirisasi

Ia menyayangkan pengawasan pertambangan masih bertumpu di pusat. Ia menyarankan pengawasan dapat dilakukan langsung oleh daerah atau dapat secara paralel.

"Peningkatan pengawasan penerbitan izin harusnya diawasi oleh yang memberikan izin. Misalnya Pemerintah Daerah, gubernur, tapi justru diberikan kepada Pemerintah Pusat," ucapnya.

Padahal, inspektur tambang yang bertugas mengawasi pertambangan hanya terdaftar berjumlah 1.070 orang, sementara jumlah IUP sudah berjumlah 10 ribu.

"Bagaimana Pemerintah Pusat mengawasi 10 ribu IUP yang lokasinya dari ujung barat ke timur. Seharusnya pengawasnya penerbit izin. Nanti Gubernur yang awasi lalu lapor ke Pemerintah Pusat ke menteri," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya