Arcandra Ungkap Mandeknya Proyek Listrik 35 Ribu MW

Megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih, Padang
Sumber :
  • Antara/ Iggoy el Fitra

VIVA.co.id – Realisasi proyek listrik 35 ribu megawatt hingga kini masih minim. Bahkan Presiden Joko Widodo harus menggelar rapat terbatas di Istana Negara dengan para menteri maupun pejabat terkait untuk menyoroti rendahnya realisasi proyek tersebut.

Reaktivasi Pabrik PIM-1 Bakal Tingkatkan Produksi Pupuk Indonesia

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengungkap kendala lambatnya realisasi proyek listrik 35 ribu MW tersebut. Pertama, adalah masalah pengadaan lahan.  

Meski saat ini sudah ada solusinya yaitu dengan keberadaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan aturan turunan berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur dan kelistrikan. 

ESDM Luncurkan Aplikasi Si Ujang Gatrik, Ini Fungsinya

"Pertama, Saya lihat masalahnya ada  di penyediaan lahan,” kata Arcandra di Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis 10 November 2016. 

Kemudian,  negosiasi harga yang tak kunjung tercapai antara PT PLN dengan pengembang swasta atau biasa dikenal dengan Independent Power Producer (IPP). Ketiga, terkait dengan procurement atau pengadaan barang dari pengembang swasta. 

ESDM Tetapkan Harga Minyak Mentah Indonesia US$95,72 per Barel

Sedangkan,  terkait dengan masalah perizinan telah dilakukan upaya perbaikan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan adanya PTSP.

Menurut Arcandra, jumlah izin Kementerian ESDM untuk membangun proyek listrik yang tadinya berjumlah 52 izin dipangkas menjadi 22 izin.

"Kelima, masalah pengembang dan kontraktor, sudah izin, tapi kenyataannya tidak seperti diharapkan, Keenam, masalah due dilligence project. Nah di sini, kita cukup lemah," tuturnya.

Lebih lanjut terkait dengan masalah koordinasi lintas sektor yang mana saat ini sudah solusinya dalam bentuk percepatan infrastruktur listrik yang tertuang dalam keputusan Menko Perekonomian Nomor 129 Tahun 2015.

"Ini lebih kepada jaminan pemerintah terkait tata ruang dan hukum, dan berbagai Power Purchase Agreement (PPA)," tutur dia.  
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya