Jual Barang Ilegal, E-commerce Ini Ditegur Mendag

Platform e-Commerce
Sumber :
  • Jualo

VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan menegaskan jual beli barang pasar gelap atau barang seludupan adalah hal yang dilarang. Sehingga, Kemendag akan menindak setiap aksi perdagangan ilegal yang teridentifikasi.

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengaku telah menegur sejumlah perusahaan e-commerce yang menjual barang ilegal dengan mengirimkan surat teguran. Menurutnya, tanpa melakukan pengiriman surat teguran pun sebenarnya aktivitas tersebut telah dilarang pemerintah.

"Kita tidak mungkin bilang mengizinkan ada pasar gelap, tidak usah pakai surat pun dilarang," kata Enggar dalam media briefing di Kementerian Perdagangan Jakarta pada Jumat, 11 November 2016.

PB KAMI Desak Kementerian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

Ia menyebutkan telah memberi teguran ke sejumlah perusahaan e-commerce yang terbukti melakukan transaksi jual terhadap barang ilegal, seperti ponsel pintar. E-commerce tersebut di antaranya Tokopedia, Lazada, dan Elevenia.

"Banyak yang telah kami beri teguran. Setiap e-commerce yang ditemui melakukan tindakan pasar gelap pasti akan tegur. Contohnya Tokpedia dan Lazada. Sudah ada beberapa perusahaan e-commerce yang menjual itu ditegur untuk tidak melakukan itu," ucapnya.

Integrasi Tiktok Shop dan Tokopedia, DPR: Harus Bantu UMKM Adaptasi dengan Teknologi

Ditanya total nilai transaksi barang pasar gelap, Enggar mengaku tidak dapat mengetahuinya karena palaku pun tidak transparan menyebutkan.

"Yang tahu itu mereka (pelaku pasar gelap). Mereka dagang berapa, disumpah pun mereka enggak jawab, mana mungkin mau kasih tahu," ujar Enggar. (ase)

PB KAMI kembali melakukan aksi penyampaian

PB KAMI Laporkan Dugaan Oknum Pejabat yang Terima Suap Pengusaha Oli dan Sparepart Palsu

Oli palsu tersebut merugikan produsen oli asli dan merugikan para konsumen pemilik kendaraan bermotor. Sultoni, mendesak agar Kemendag segera melakukan pemeriksaan kembal

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024