Dua Bukti Rendahnya Kepatuhan Pajak di Masyarakat

Seorang petugas melayani wajib pajak yang ingin memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty).
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, kepatuhan para wajib pajak (WP) di Indonesia sampai saat ini baru mencapai angka 60 persen.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Jumlah 60 persen itu pun, diakui Hestu, hanya berasal dari jumlah para WP yang sudah terdaftar. Sementara masih banyak WP potensial lainnya yang sampai saat ini masih belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Hal ini menurutnya dikarenakan ada persepsi negatif di mata masyarakat, seperti misalnya 'corruption mindset' atau pandangan perilaku korupsi, terkait dengan pelaksanaan perpajakan di Indonesia.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

"Kalau saya lagi seminar di suatu tempat, misalnya saya sedang menjelaskan penggunaan pajak itu begini-begini, biasanya memang ada saja peserta yang nyeletuk, Llalu yang dipakai Gayus berapa?'," kata Hestu di sebuah hotel kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 15 November 2016.

Hestu mengatakan, fenomena semacam itu disebabkan karena umumnya saat ini masyarakat Indonesia memang masih percaya pada proses pengumpulan pajak, namun mereka sudah tidak percaya pada pengelolaan dan penggunaan dana pajak tersebut oleh pemerintah.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Hal inilah yang dinilai Hestu menjadi penyebab rendahnya tingkat kepercayaan dan kepatuhan masyarakat, pada sektor perpajakan nasional. Ia bahkan menunjukkan dua bukti, mengenai rendahnya tingkat kepercayaan dan kepatuhan masyarakat tersebut.

"Bukti bahwa kepatuhan pajak masih rendah adalah, pertama, tax ratio kita baru 11 persen. Ini menyedihkan. Kita kalah dengan negara tetangga seperti Malaysia yang sudah mencapai sekitar 14-15 persen," kata Hestu.

Lalu, yang kedua adalah suksesnya program pengampunan pajak atau tax amnesty menunjukkan bahwa Rp40 ribu triliun harta WP yang dideklarasikan, selama ini tidak mereka (WP) laporkan dan mereka sembunyikan. Baru pas ada tax amnesty mereka muncul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya