Jonan: Izin Pembangkit Listrik Lebihi Lama Orang Pacaran

Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah terus mendorong pembangunan proyek pembangkit listrik 35 ribu MW. Perizinan menjadi salah satu kendala yang membelit sehingga target tersebut molor dari target yang ditetapkan yaitu pada 2019, menjadi sebelum tahun 2024.

ESDM Luncurkan Aplikasi Si Ujang Gatrik, Ini Fungsinya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengungkapkan selama ini izin untuk pembangunan satu pembangkit listrik menghabiskan waktu tiga tahun atau sekitar 956 hari. Jonan berkelakar lamanya pembangunan ini bahkan lebih lama dibanding masa pacaran menuju jenjang pernikahan. 

Saat ini, lanjut Jonan, Kementerian ESDM telah berhasil memangkas perizinan pembangunan pembangkit listrik itu menjadi 226 hari. Seiring dengan efisiensi yang dilakukan kementerian, diharapkan pembangunan pembangkit listrik dapat dikebut dengan memotong izin yang tidak perlu. 

ESDM Tetapkan Harga Minyak Mentah Indonesia US$95,72 per Barel

"Sekarang masih 226 hari, mungkin nanti kita targetkan bisa sampai kurang dari enam bulan, ini tantangan besar sekali," kata Jonan dalam acara di Ritz Carlton Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Kamis 17 November 2016. 

Ia berharap dengan adanya percepatan perizinan ini maka pada 2019, rasio elektrifikasi Indonesia akan mencapai 95 persen atau meningkat dari saat ini yang berada pada angka 88 persen. Artinya, hanya sebanyak lima persen masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik pada 2019. 

Konflik Rusia-Ukraina Dongkrak Harga Batu Bara Acuan ke US$203,69/Ton

"Pemerintah juga sangat mendorong pihak swasta membuat pembangkit listrik dengan tenaga sumber energi yang non fosil, seperti dengan tenaga angin, dan juga solar panel atau matahari, lalu juga dengan tenaga arus laut yang juga ditawarkan," tutup mantan Menteri Perhubungan ini.

(ren)
 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut: Sistem Perizinan Usaha Via OSS Masih Butuh Penyempurnaan

Penerapan OSS sendiri sudah cukup berhasil dilakukan pada skala usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

img_title
VIVA.co.id
17 Maret 2022