2017, Tarif Listrik Pelanggan Mampu 900 VA Jadi Rp170 Ribu

Ilustrasi meteran listrik.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah akan mulai melakukan pencabutan subsidi listrik secara bertahap kepada 18,9 juta pelanggan 900 volt ampere yang dianggap mampu. Sementara itu, 4,1 juta pelanggan rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA akan tetap disubsidi. 

PLN Siapkan 624 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik saat Nataru

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan mulai menaikkan secara bertahap tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu (RTM) daya 900 VA mulai januari 2017. Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, mulai bulan Januari, Maret, dan Mei 2017.

Berdasarkan data PLN, pada periode September 2016 hingga Desember 2016, rekening bulanan tagihan listrik untuk rumah tangga golongan R-1 900 VA-RTM secara rata-rata bulanan tercatat Rp74 ribu per bulan dengan tarif sebesar Rp586 per kilowatt per jam (kWh).

Jaga Pasokan Listrik, PLN Indonesia Power Rehabilitasi DAS Serayu dan Optimalisasi Waduk

Selanjutnya, pada periode Januari hingga Februari 2017 akan ada penyesuaian dengan kenaikan sebesar 35 persen menjadi Rp790 per kWh, atau sebulannya tagihan listrik mencapai rata-rata Rp100 ribu. 

Sementara itu, pada Maret hingga April 2017, akan dinaikkan sebesar 38 persen menjadi Rp1.090 per kWh dengan rata-rata tagihan Rp137 ribu per bulan. Sedangkan mulai Mei hingga akhir tahun 2017, dinaikkan sebesar 24 persen lagi, atau menjadi Rp1.352 per kWh, artinya tarif listrik per bulan mencapai Rp170 ribu. 

PLN Pastikan Pasokan Listrik untuk Warga dan Pengungsi Aman Pascaerupsi Semeru

Asumsi ini ditetapkan oleh PLN dengan rata-rata konsumsi listrik R-1/900 VA untuk RTM per bulan dengan pemakaian rata-rata 126 kWh.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, ketentuan kenaikan listrik itu secara bertahap dilakukan, agar masyarakat tidak langsung kaget. Untuk itu, ditetapkan kenaikan bertahap pada bulan Januari Maret dan Mei 2017. 

"Kita harapkan, kondisi tidak bersamaan dengan Lebaran. Kalau (naiknya) bersamaan, kan kurang bagus juga," tambah Jarman di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 18 November 2016.

Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir mengatakan, pihaknya menunggu keputusan pemerintah untuk melaksanakan ketetapan tersebut, setelah pencabutan subsidi efektif diberlakukan pada awal tahun depan. 

"Teknisnya, langsung saja kita laksanakan. Begitu Januari ada putusan dari pemerintah, kita laksanakan," kata Sofyan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya