YLKI Lakukan Uji Standar Layanan BBM Pertamina

Pegawai SPBU
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia melakukan uji petik takaran dan standar layanan di stasiun pengisian bahan bakar umum. Pengujian dilakukan di 48 SPBU di Jabodetabek terhadap 229 nozzle,atau corong, dan ada sebanyak 1.351 kali hasil uji mulai dari tanggal 27 September hingga 22 Oktober 2016.

Masa RAFI 2024, Konsumsi Avtur Naik 10%

Pengujian ini dilakukan, terkait dengan indikasi kecurangan sejumlah SPBU memainkan nozzle dispenser untuk mengurangi takaran BBM.

Staf Bidang Penelitian YLKI, Natalia kurniawati menyebutkan, dalam hasil temuan itu ada sebanyak dua nozzle dari 229 nozzle di 48 SPBU yang melebihi standar batas toleransi.

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

Dua nozzle yang disebutkan itu, tidak sesuai standar batas toleransi dari metrologi legal DKI Jakarta, yaitu kurang lebih 100 mililiter per 20 liter takaran BBM. Sementara itu, jika menggunakan standar batas dari PT Pertamina, yaitu kurang lebih 60 ml per 20 liter BBM, terdapat sebanyak 20 nozzle yang di luar batas toleransi.

"Tapi dari 20 nozzle yang tidak memenuhi standar, baik dari metrologi maupun PT Pertamina didapatkan 14 nozzle yang berpotensi merugikan konsumen, dan enam yang positif, atau berpotensi merugikan pengusaha," kata Natalia dalam launching dan talkshow Hasil Uji Petik Takaran serta Standar Layanan di SPBU, di Acacia, Jakarta, Senin 21 November 2016.

Ajang JDM Funday Mandalika 2024 Bukan Sekadar Balapan Mobil Jepang

YLKI, lanjut dia, merekomendasikan untuk nozzle yang di luar batas toleransi untuk segera mengajukan tera ulang, atau segera menggantinya dengan alat baru. YLKI juga meminta untuk melakukan uji tera setiap dua kali setahun, karena selama ini hanya dilakukan setahun sekali.

Hal ini bertujuan, agar pelanggaran takaran yang merugikan masyarakat tidak lagi terjadi. "Karena, mengingat usia dispenser, atau pompa ukur, serta tingginya frekuensi penggunaannya tera ulang mesin sebaiknya dilakukan dua kali dalam setahun," tuturnya.

Ia menambahkan, masyarakat berhak untuk melakukan uji takaran ulang sendiri, jika masyarakat merasa ragu terhadap BBM yang dibelinya. "Kami juga meminta, agar pihak Pertamina memasang spanduk 'konsumen berhak meminta uji takaran ulang', apabila merasa ragu pada takaran BBM yang dibelinya," tutur dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya