Ini Alternatif Investasi Tax Amnesty yang Ditawarkan OJK

Suasana helpdesk tax amnesty
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan aliran dana repatriasi tax amnesty atau pengampunan pajak yang masuk ke Indonesia dapat disalurkan kepada berbagai jenis investasi di bidang infrastruktur.

Jokowi Resmikan Huntap hingga Proyek Infrastruktur Pascabencana di Sulteng

Salah satunya adalah produk pembiayaan seperti Efek Beragunan Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) yang dapat menjadi sebuah alternatif menarik untuk berinvestasi.

Kepala Pengawas Pasar Modal II A OJK, Fahri Hilmi mengatakan, investasi di EBA-SP merupakan investasi yang aman dan memadai untuk penyaluran dana repatriasi tax amnesty. Menurutnya, hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah menyalurkan investasi tax amnesty untuk pembiayaan proyek infrastruktur. 

SMI Dapat Kontrak Penugasan Pemerintah Rp 825 Miliar, Siapkan Proyek Pembangunan di IKN

"Nah, salah satu investasi adalah EBA-SP, OJK percaya EBA adalah satu (produk) yang paling menarik, karena likuiditasnya menarik. Dalam hal ini akan disalurkan kembali kepada masyarakat," kata Fahmi dalam Economic Outlook 2007 bertema 'Investasi EBA di Era Tax Amnesty dan Trend Penurunan Suku bunga.”

Ia mengatakan, bahwa produk ini sengaja dibentuk untuk meningkatkan pasar sekunder dari EBA. Menurut Fahmi, investasi yang mendorong kepada sektor properti itu akan menciptakan multiplier efek kepada perekonomian. 

Tanggul Kali Hek Jebol, DPRD DKI Soroti Sedikitnya Pasukan Biru SDA

"Dengan investasi lebih banyak ke  properti ini akhirnya akan menciptakan multiplier efek seperti kepada industri pendukung lainnya," ujarnya menambahkan.

Namun Fahmi  yakin produk ini akan dapat mendukung pembiayaan program sejuta rumah pada tahun selanjutnya. Menurut dia, Investor yang banyak  tertarik dan cocok untuk berinvestasi di produk ini adalah investor institusi. 

"Untuk menjamin, nanti Investor juga diwakili oleh wali amanat, untuk memastikan tidak terjadinya bankruptcy.”

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya