SBN Bakal Jadi Instrumen Moneter

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo (tengah).
Sumber :
  • Chandra GA/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Bank Indonesia akan segera menjadikan Surat Berharga Negara sebagai instrumen moneter, dalam rangka pendalaman pasar keuangan, serta penguatan kerangka operasi moneter.

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$413,6 Miliar

Gubernur BI, Agus Martowardojo dalam Pertemuan Tahunan BI yang dihelat di Jakarta Convention Center, Jakarta mengungkapkan, BI pun akan secara bertahap menghapuskan Sertifikat Bank indonesia (SBI), hingga 2024 mendatang.

"Ini dalam rangka penguatan kerangka operasi moneter dengan optimalisasi SBN," ujar Agus, Selasa malam, 22 November 2016.

BI Fast Payment, Jawaban untuk Kebutuhan Transaksi Murah

Agus menjelaskan, hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang BI dan UU Perbendaharaan Negara, serta upaya untuk meningkatkan partisipasi bank di pasar uang. Dengan adanya penguatan ini, perbankan pun bisa lebih banyak terlibat.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan tetap berkoordinasi dengan bank sentral, untuk bersama-sama mengelola surat utang berjangka pendek, yang bisa diterima oleh pasar dengan tetap mempertimbangkan aspek risiko yang cukup baik.

Cadangan Devisa RI Februari 2022 Naik Tipis, Ini Pendorongnya

"Sehingga, proses untuk transisi dari volume instrumen jangka pendek itu bisa menguntungkan, karena dia bisa mendapat suku bunga lebih rendah," katanya.

GWM rata-rata

Selain SBN, pada 2017 mendatang BI juga akan memperkenalkan Giro Wajib Minimum (GWM) Averaging (rata-rata). Kebijakan ini sekaligus diharapkan semakin memperkuat operasi moneter BI.

Agus berharap, instrumen keuangan ini juga akan mampu memberikan ruang lebih bagi perbankan, dalam mengatur likuiditasnya.

Berbeda dengan sistem GWM yang saat ini berlaku, GWM Averaging hanya mewajibkan bank untuk memelihara rata-rata kecukupan GWM dalam satu maintenance period. Ini tentu akan berdampak positif bagi likuiditas perbankan.

Artinya, ketika GWM Averaging berlaku, maka bank tidak perlu lagi menempatkan 6,5 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) di giro BI setiap waktu, melainkan secara periode. Batasan waktu ini yang sampai saat ini masih digodok oleh bank sentral.

"Kami masih bicarakan, apakah satu minggu atau dua minggu untuk periodenya. Kami akan kenalkan di semester II-2017.”

(mus)
 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya