Harga Gas untuk Tiga Sektor Industri Turun

Ilustrasi-Aktivitas pekerja di Perusahaan Gas Negara (PGN).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dhana Kencana

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan harga gas untuk tiga sektor industri akan diturunkan, terhitung mulai hari ini, Rabu 23 November 2016.
 
"Iya, (turun untuk) yang tiga industri," kata Darmin saat ditemui di Hotel Fairmount, Jakarta.

Kebijakan Harga Gas Diharapkan Dukung Keberlanjutan Industri Migas Nasional

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, para pemangku kepentingan terkait telah menyepakati tiga industri yang bakal mendapatkan penurunan harga gas. Di antaranya adalah industri petrokimia, pupuk, dan baja.
 
Keputusan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu menjamin, penurunan harga gas industri akan sesuai keinginan Presiden Joko Widodo, yakni di kisaran US$6 per Million British Thermal Unit (MMBTU).
 
"Pokoknya di bawah enam persen," ujar Menko. Lantas, bagaimana dengan penurunan harga gas untuk sektor lainnya? "Kami usahakan dalam waktu sebelum akhir tahun sudah selesai semua," kata Darmin.
 

Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengalirkan gas bumi CNG (Compressed Natural Gas) untuk industri di PRS (Pressure Reducing Station) Tambak Aji Semarang, Jawa Tengah.

Harga Gas Murah Industri Bikin Pemasukan Negara Hilang Rp 15,70 Triliun

Sepanjang 2023 penerimaan negara yang hilang lebih dari US$1 miliar atau sekitar Rp 15,70 triliun, imbas kebijakan harga gas murah atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT)

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2024