Pertumbuhan Semakin Kuat, Gerai Waralaba Capai 13.000

Pameran usaha franchise atau waralaba
Sumber :

VIVA.co.id – Asosiasi Franchise Indonesia mencatat saat ini ada 13 ribu gerai yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pertumbuhan semakin kuat dalam kurun waktu 15 tahun terakhir.

Ekonomi UMKM Pasca Pandemi Covid-19

Ketua Asosiasi Franchise Indonesia, Anang Sukandar, mengatakan waralaba adalah konsep pemasaran yang unggul ditambah dengan strategi kreatifitas dari masing-masing pemilik usaha. Waralaba terbukti telah membantu pertumbuhan ekonomi khususnya untuk pelaku usaha kecil dan menengah.

"Dari 13 ribu gerai dapat menyerap sekitar 150 ribu tenaga kerja," ucap Anang dalam acara Indonesia Franchise and SME Expo (IFSE) di JCC pada Jumat, 25 November 2016.

Pelaku UMKM Beri Hadiah Kalung untuk Istri Sandiaga Nur Asia

Hal menarik dari konsep waralaba, ia sebutkan adalah dengan modal terbatas mampu mengembangkan usaha dengan cepat. Kemudian, ia menyebutkan beberapa usaha sederhana yang telah mampu berkembang dengan memiliki berbagai gerai.

"Misalnya, ada tukang es gerobokan yang tadinya mangkal di satu tempat, sekarang sudah memiliki 180 gerai. Penjual gado-gado di pasar, dapat berkembang menjadi 15 gerai," ujarnya.

DBS Indonesia Gandeng CARInih Bangun Ekosisten Digital UMKM

Kemudian, dia menyebutkan ada suatu bisnis apotek, yang dimulai 10 tahun lalu, sekarang berkembang mengerahkan kekuatan modal yang sangat besar. Lalu, warung kopi berawal dari kota Surabaya sekarang telah mencapai 100 gerai di seluruh Indonesia.

"Untuk dapat berkembang demikian konsep bisnis itu penting sekali," katanya.

Bisnis waralaba yang menyerap berbagai komoditas membuat bisnis ini memiliki dampak berganda yang besar terhadap perekonomian dalam negeri.

"Waralaba agen pemerataan ekonomi sampai ke pelosok-pelosok daerah. Memungkinkan orang bersama-sama untuk memiliki suatu jaringan yang kuat untuk perputaran ekonomi yang luas," ujarnya.

Waralaba pun ia katakan adalah implementasi dari ekonomi kerakyatan yang diamanatkan dalam Undang-Undang 45 pasal 33.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya