Hentikan Rezim Devisa Bebas, RI Bakal Dihukum Investor

Ilustrasi dolar Amerika Serikat
Sumber :
  • Shutterstock

VIVA.co.id – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak akan menghentikan rezim devisa bebas yang saat ini masih berlaku di Indonesia. 

Investor Cermati Data Cadangan Devisa hingga Rilis Kinerja Emiten, IHSG Diproyeksi Menguat

“Dalam posisi sekarang, kami akan pertahankan. Tapi bukannya tidak diregulasi. Jadi bukan pembatasan, tapi pengaturan,” jelas Suahasil, dalam sebuah diskusi di Aston Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 26 November 2016.

Suahasil menjelaskan, pemerintah tidak bisa begitu saja mengubah rezim devisa bebas. Menurut dia, hilangnya kepercayaan investor menjadi harga yang harus dibayar mahal, jika pemerintah menghentikan rezim devisa bebas.

Cadangan Devisa RI di Akhir 2023 Naik Jadi US$146,4 Didorong Pinjaman Luar Negeri

Selama ini, dana asing yang berada di dalam negeri merupakan bentuk kepercayaan para investor terhadap perekonomian dalam negeri. Suahasil memandang, apabila rezim devisa bebas dihentikan, tentu kepercayaan investor bisa lenyap begitu saja.

Sementara di sisi lain, pemerintah pun masih membutuhkan peran pelaku pasar, terutama bagi sumber pembiyaan perekonomian. Sehingga, pemberhentian rezim devisa bebas tentu justru hanya akan memberikan dampak negatif.

Cadangan Devisa RI Naik ke US$138,1 Miliar di November 2023, Ini Penyebabnya

“Di dunia seperti ini, kalau kita menghentikan rezim devisa bebas, kita akan kena punish (hukuman) pasar,” tuturnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 199 tentang Devisa dan Mata Uang, tidak ada sama sekali aturan khusus yang mewajibkan investor untuk menempatkan dananya dalam negeri. Sehingga, dana itu akan bebas keluar masuk dari Indonesia.

“Kami review pengaturannya, apakah cukup pas atau tidak. Tentu ini akan di diskusikan dengan otoritas moneter yang mengatur, dan sistem pembayaran,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya