Sri Mulyani Janji Kaji Ulang Tunjangan Kinerja DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Romys Binekasri

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal, bakal mengkaji ulang pemberian tunjangan kinerja untuk pegawai Direktorat Jenderap Pajak.

Sri Mulyani Hibahkan Karpet-Sajadah Impor Ilegal Senilai Rp 1,8 Miliar ke Pemkab Bekasi

Selama ini, tunjangan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015.

“Saya berjanji akan melakukan koreksi terhadap Perpres,” jelas Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, di gedung parlemen, Jakarta, Senin, 28 November 2016.

Sri Mulyani Targetkan Investasi Hulu Migas Rp 223,3 Triliun

Ani mengaku telah mendengar berbagai keluhan dari para pegawai pajak, mengenai adanya ketidakseimbangan tunjangan yang diberikan. Keluhan tersebut, kata dia, datang dari pegawai DJP yang memiliki jabatan di bawah Eselon III.

“Keluhan itu dari staf di bagian pelaksana, yang sekarang tidak mendapatkan manfaat, atau merasa di punish dengan sistem itu,” katanya.

Sri Mulyani Dapat Anggaran Rp 48,35 Triliun: Tugas Kemenkeu 2024 Sangat Menantang

Ani menegaskan, akan segera mengambil sikap terkait hal tersebut. Tidak hanya untuk memberikan penghargaan bagi pegawai pajak, namun juga menghukum para pelaksana yang merusak nama baik institusi birokrat.

“Saya terus terang tidak pernah segan. Dulu masalah Gayus, unit sampai direkturnya saya copot. Saya tidak akan melakukan hal yang semena-mena,” tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri

Ditanya Peluang Jadi Menkeu Lagi, Begini Jawaban Chatib Basri

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani diisukan oleh Ekonom Senior Indef, Faisal Basri sebagai menteri yang paling siap mundur dari Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2024