- U-Report
VIVA.co.id – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempertimbangkan untuk mengenakan tarif cukai untuk bahan bakar minyak. Pemerintah mengakui memiliki alasan tersendiri mengenai hal ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, usai pelantikan pejabat Eselon II Direktorat Jenderal Pajak di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 29 November 2016.
“Secara teori, iya (BBM dikenakan cukai). Alasannya, pembatasan supaya tidak boros,” ujar Heru.
Menurut Heru, pengenaan cukai terhadap produk BBM memiliki dasar-dasar. Apalagi, pemberlakukan cukai di berbagai negara juga sudah diterapkan. Intinya, pengenaan tarif tersebut tidak akan bersifat merugikan.
“Nanti akan kami harmonisasi dengan pajak-pajak lainnya. Itu harus dikaji betul, jangan sampai cukai malah justru kontraproduktif dan merugikan banyak aspek,” katanya menambahkan.
Kendati demikian, Heru menegaskan bahwa pemerintah saat ini masih fokus untuk pengenaan cukai bagi produk plastik. Wacana mengenakan cukai bagi produk BBM pun akan dikaji lebih jauh.
“Kami masih fokus di plastik. Fokusnya itu dulu.”
(mus)