Swasta Boleh Garap Listrik, Begini Aturannya

Pekerja memasang kawat baja sebelum pengujian tower transmisi listrik milik PLN. Foto ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saptono

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyusun aturan untuk perusahaan swasta atau pun Badan Usaha Milik Daerah, yang akan membantu melistriki sebanyak 2.519 desa di Indonesia, yang masih gelap gulita.

Kawal Arus Mudik Hingga Balik Lebaran 2024, PLN Siaga di Zona Utama Transportasi Publik

Perusahaan daerah atau swasta itu dibolehkan melakukan pembangunan pembangkit hingga menyalurkan dengan mengikuti tender yang diselenggarakan pemerintah. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman mengatakan aturan itu akan disusun dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang usaha kelistrikan skala kecil. Aturan itu juga akan mengatur skema tarif listrik swasta bagi masyarakat. 

ESDM Pastikan Pasokan Listrik Lebaran 2024 Aman, PLN Siapkan 2.766 Posko Siaga

"Sekarang lagi di ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan," kata Jarman di kantornya, Rabu 30 November 2016.  Ia menjelaskan, dalam aturan itu ada tiga rancangan skema tarif bagi masyarakat yang tengah disusun.

Skema yang pertama yaitu konsumen alias masyarakat akan diberikan subsidi oleh pemerintah. "Tapi ini harus dibicarakan ke Kementerian Keuangan dan dibawa ke DPR," ujarnya.

PLN Siapkan 624 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik saat Nataru

Lalu, skema yang kedua, adalah memakai tarif listrik standar nasional atau tidak disubsidi bagi pengguna 900 VA yang tergolong mampu. Menurut dia, skema ini telah diterapkan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang listriknya sudah disalurkan oleh BUMD. 

"Nah itu proses seperti biasa. kan 900 va kan tidak subsidi. Seperti proses Pelalawan itu masih pakai tarif nasional," ujar Jarman. 

Lebih lanjut untuk skema ketiga, tarif tersebut bisa saja di atas tarif nasional tergantung kesepakatannya dengan pemimpin di daerah tersebut. Namun, pemerintah pusat mendorong agar Gubernur dapat memberikan bantuan kepada masyarakat. 

"Ketiga, skemanya tidak pakai subsidi, jadi tarifnya di atas nasional, tapi bisa saja ada kesepakatan konsumen seperti di kawasan industri nanti akan endorse gubernur. Masyarakat membayar lebih mahal. Tapi itu harus diendorse gubernur," tutur dia.
 

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya