Mau Ajukan KPR, Baiknya Pahami Lima Hal ini 

Ilustrasi pameran properti.
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Kredit Pemilikan Rumah, merupakan solusi bagi semua orang yang bermimpi untuk memiliki rumah, tetapi tidak mempunyai uang tunai sebanyak harga rumah. KPR merupakan solusi harga rumah yang kian melambung dan lebih tinggi daripada tabungan hasil gaji yang diperoleh. 

Melantai di Bursa New York, PropertyGuru Raup Dana Segar US$254 Juta

Tetapi, jika tidak berhati-hati terhadap KPR, Anda dapat ditipu oleh pihak pemberi fasilitas KPR yang ‘abal-abal’. Untuk itu, sebelum mengajukan KPR, ada lima hal yang perlu Anda pahami dan cermati, yaitu:

1. Cara kerja KPR

BCA Jor-joran Kasih Bunga KPR dan KKB hingga 2,65 Persen

KPR memiliki cara kerja layaknya fasilitas kredit yang ditawarkan oleh perbankan pada umumnya. Ketika membeli rumah dengan menggunakan KPR, Anda diharuskan membayar uang muka, atau DP (Down Payment) dan sisa dari harga rumah tersebut akan dibayar oleh pihak bank, jika proses pengajuan yang Anda lakukan diterima. Berarti, total pinjaman yang diterima dari bank adalah selisih harga rumah dengan uang muka yang Anda berikan.

Pinjaman tersebut, dibayar secara angsuran dengan jangka waktu yang ditentukan pada saat perjanjian ditandatangani. Jumlah angsuran terdiri dari nominal kredit, serta bunga pinjaman yang mana pengembang, atau pemilik rumah (jika rumah tersebut bekas) tidak memiliki wewenang untuk ikut campur dan sepenuhnya merupakan kuasa bank.

Ekspansi Bisnis di Parepare, BTN Targetkan Salurkan KPR Baru Rp48 M

2. Uang muka

Uang muka yang harus Anda berikan minimal adalah 15 persen dari harga rumah dan ini telah menjadi ketentuan dari Bank Indonesia (BI). Untuk kepemilikan rumah kedua, persentase uang muka turun lima persen dan kemudian kepemilikan rumah ketiga uang muka turun lagi lima persen.

Pemohon dapat membayar uang muka melebihi batas minimal tersebut dan agar kondisi finansial dapat terjaga, dianjurkan untuk membayar uang muka sebesar 30 persen dari harga rumah, agar jumlah cicilan setiap bulannya tidak terlalu tinggi.

3. Angsuran

Angsuran untuk membayar kredit terdiri dari pokok pinjaman, serta bunga pinjaman. Pokok pinjaman merupakan utang pokok, yang mana merupakan selisih dari harga rumah dan uang muka yang Anda berikan. 

Karena itu, semakin tinggi uang muka yang dibayar, semakin rendah utang pokok yang harus Anda cicil. Bunga pinjaman adalah biaya jasa KPR yang dikenakan oleh bank dan dapat berbeda dari satu bank ke bank lainnya, sesuai dengan kebijakan bank tersebut. 

4. Kebijakan bunga

Sebelum mengajukan KPR, Anda harus memahami tingkat dan suku bunga, serta jenis perhitungan yang dipakai oleh bank untuk menentukan cicilan angsuran Anda. Pada umumnya, ada dua jenis suku bunga yang dipakai oleh bank, yaitu tetap (fixed), atau mengambang (floating).

- Suku bunga tetap (fixed), berarti pemohon akan membayar bunga pinjaman dengan nilai tetap selama jangka waktu yang telah disepakati. Contohnya, bunga tujuh persen selama tiga tahun dan setelah periode tersebut, pemohon akan membayar cicilan berdasarkan suku bunga floating.

- Suku bunga mengambang (floating), berarti pemohon akan membayar bunga pinjaman dengan nilai yang fluktuatif sesuai dengan kebijakan bank yang biasanya tergantung pada suku bunga pasar. Ini berarti, pada saat ekonomi secara keseluruhan sedang membaik, pemohon akan membayar bunga yang lebih rendah, sehingga cicilan akan ikut meningkat dan sebaliknya.

5. Persyaratan kredit

Sebelum mengajukan KPR, Anda harus memastikan bahwa telah memenuhi syarat seperti:

- Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun untuk pegawai atau karyawan dan 60 tahun untuk profesional

- Memiliki pekerjaan, serta pendapatan tetap dengan masa kerja minimal satu tahun untuk pegawai, atau karyawan dan dua tahun untuk profesional, atau wiraswasta

Selain syarat di atas, pemohon baik pengusaha maupun pegawai, juga harus menyertakan dokumen pendukung seperti:

- Formulir aplikasi yang telah diisi dengan lengkap

- Fotokopi KTP pemohon, serta pasangan suami/istri (jika sudah berkeluarga)

- Fotokopi Surat Nikah/Cerai (bagi yang telah menikah/bercerai)

- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

- Fotokopi rekening koran/tabungan (tiga bulan terakhir)

- Fotokopi NPWP (Nomor Polisi Wajib Pajak) untuk pegawai juga harus menyertakan:

- Slip gaji asli untuk gaji terakhir/surat keterangan penghasilan

- Surat keterangan kerja untuk profesional atau wiraswasta wajib menyertakan:

- SIUP dan TDP

- Laporan laba rugi perusahaan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya