DPR Desak Pemerintah Tak Perpanjang Izin Ekspor Freeport

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT Freeport Indonesia dan PT Petrokimia Gresik. Dalam rapat yang berlangsung kurang lebih sekitar 3 jam itu menghasilkan kesimpulan sementara dari pihak DPR. 

Harga Komoditas Dunia Meroket, Kargo Batu Bara Terdongkrak Naik

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Syaikhul Islam Ali menyampaikan, pihaknya mendesak Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin ekspor Freeport yang habis pada 12 Januari tahun depan.

"Apabila PT Freeport Indonesia tidak melaksanakan komitmen pembangunan pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri," kata Syaikhul membacakan kesimpulan selaku Ketua rapat di ruang Komisi VII DPR RI, Rabu 7 Desember 2016. 

Konflik Rusia ke Ukraina Dongkrak Harga Minyak RI

Ia mengatakan kesimpulan DPR itu sesuai dengan pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Selanjutnya, ia juga memerintahkan kepada pihak Freeport dan Petrokimia Gresik untuk memberikan jawaban secara tertulis kepada pihak DPR. 

"Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Direktur Utama PT Freeport Indonesia dan Direktur Utama PT Petrokimia Gresik untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan pada Komisi VII paling lambat tanggal 14 Desember 2017," tutupnya. 

Pemerintah Kasih Insentif Pemasangan PLTS Atap untuk UMKM hingga RS

Penting diketahui, UU Minerba dengan aturan turunannya yaitu PP 1/2014 telah melarang ekspor sejak 11 Januari 2014. Lalu, pemerintah kembali mengeluarkan aturan turunan berupa Permen ESDM No. 1 yang membolehkan ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017 dengan alasan harga komoditas menurun dan berpengaruh kepada progres pembangunan smelter. 

Setelah 12 Januari 2017 nanti, hanya hasil mineral yang telah diolah melalui smelter yang boleh diekspor. Sementara bagi perusahaan yang tidak melakukan pembangunan smelter dilarang untuk ekspor.

Pabrik Pupuk Iskandar Muda.

Reaktivasi Pabrik PIM-1 Bakal Tingkatkan Produksi Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia mengaprisiasi Kementerian ESDM yang memasok gas agar pabrik Pupuk Iskandar Muda yang sudah 10 tahun lebih mati, hidup kembali.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2022