Sanksi Tegas Jonan untuk Pengembang Listrik Nakal

Menteri ESDM Ignasius Jonan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  Ignasius Jonan mengatakan akan memberikan sanksi keras kepada pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer yang tidak mematuhi kontrak jual beli listrik atau Power Purchase Agreement.

PLN Siapkan 624 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik saat Nataru

Sanksi keras akan dikenakan berupa denda yang cukup besar bahkan disebutnya hingga pengembang tersebut taubat dan tidak lagi mengulang kesalahannya. 

"Kalau pembangkit rusak atau tak sesuai kontrak, IPP harus dikasih denda. Tapi jangan denda 'kuaci', kasih denda sampai mereka taubat," kata Jonan di Merchantille Athletic Club, WTC, Sudirman, Jakarta, 8 Desember 2016. 

Jaga Pasokan Listrik, PLN Indonesia Power Rehabilitasi DAS Serayu dan Optimalisasi Waduk

Jonan mengatakan bahwa selama ini PT PLN (Persero) selalu dikenakan denda karena ada perjanjian "take or pay" yaitu jika PLN tak mampu menyalurkan listrik dari IPP karena transmisi milik PLN rusak. Denda itu justru selama ini tidak diberikan kepada IPP yang mengalami kerusakan di pembangkit.

"Kami akan bangun sistem yang fair untuk PPA ke depan, Bukan hanya PLN dikenakan take or pay tapi IPP juga dikenakan "delivery or pay"," kata Jonan.

PLN Pastikan Pasokan Listrik untuk Warga dan Pengungsi Aman Pascaerupsi Semeru

Denda tersebut, akan diatur dalam sebuah Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang akan dikeluarkan pada akhir tahun ini.  Aturan ini, lanjut Jonan, justru akan memberikan jaminan kepada masyarakat agar listrik tidak byar-pet atau sering padam. 

Cari formula

Jonan melanjutkan dalam beleid tersebut, juga akan mengatur cadangan minimal ketersediaan listrik dari beban puncak sebesar 60 persen. Ia mencontohkan bahwa di sistem kelistrikan Sumatera saat ini, hanya ada syarat cadangan minimal sebesar 30 persen. 

“Sampai saat ini kami masih mencari formula yang tepat untuk memberi denda kepada para IPP ini. Makanya saya bilang, IPP perlu didenda sampai taubat,” tuturnya. 

Sementara itu, Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menambahkan aturan ini mengharuskan kedua belah pihak baik IPP maupun PLN memiliki rencana kerja jelas sehingga menghindarkan kerugian, baik dari sisi bisnis maupun kelistrikan masyarakat. 

"Jika IPP on time, tapi PLN tidak ready artinya PLN kena denda. Jadi dua belah pihak ya. Delivery or pay atau take or pay. Selama ini kan hanya take or pay. It's gonna be delivery or pay, take or pay Jadi di depan harus tahu dulu mau berbuat apa," kata Arcandra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya