Desember, Harga Daging Ayam dan Telur Naik

Ilustrasi aktivitas warga DKI di pasar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Harga-harga kebutuhan bahan kebutuhan pokok mulai merangkak naik, menjelang perayaan hari Natal dan Tahun Baru 2017. Untuk itu, Kementerian Perdagangan mempersiapkan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah adanya lonjakan kenaikan harga komoditas strategis.

Satgas Pangan Sidak Harga Sembako di Pasar Gunung Agung Denpasar

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, harga daging ayam dan telur ras per 8 Desember 2016, sudah naik masing-masing sebesar 2,4 persen dan 2,3 persen. Harga daging ayam ras dan telur ayam ras masing-masing sebesar Rp30.650 per kilogram dan Rp22.490 per kilogram.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan memperkirakan, ada kemungkinan terjadi peningkatan harga sejumlah komoditas menjelang akhir tahun, seiring dengan meningkatnya permintaan.

Daftar Harga Pangan 12 April 2023: Daging hingga Cabai Turun

“Dari data historis tersebut, kami perkirakan (kenaikan) akan terus berlanjut hingga akhir tahun,” ujar Oke, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat 9 Desember 2016.

Meskipun kenaikan harga tersebut masih dianggap wajar, namun Kemendag mulai mempersiapkan langkah-langkah antisipatif. Seperti melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait, guna memastikan ketersediaan barang.

Video Jokowi Kaget dengan Harga Sembako di Pasar Cepogo Boyolali Menjelang Lebaran

Seperti memperkuat koordinasi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pengawasan dan pengamanan penimbunan barang secara tidak wajar, serta keamanan, dan kelancaran distribusi daerah masing-masing.

Peningkatan pengawasan dan pengendalian barang untuk mengurangi peredaran barang yang kadaluarsa, barang impor selundupan, dan barang yang tidak layak untuk dikonsumsi.

“Kami juga akan memfasilitasi pelaksanaan pasar murah, terutama di daerah yang mayoritas penduduknya yang merayakan natal,” katanya.

Tak hanya itu, Kemendag pun juga melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha untuk menjamin ketersediaan kebutuhan pokok dan distributor. Sehingga, tidak menimbulkan kelangkaan di pasar, yang berpotensi menimbulkan kenaikan harga. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya