Skema Ini di Kontrak Migas Akan Dihapus

Ilustrasi blok migas
Sumber :

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyiapkan skema baru untuk kontrak bagi hasil, atau PSC minyak dan gas bumi di Tanah Air. PSC yang selama ini dipakai menggunakan skema cost recovery akan diganti.

Dukung Peningkatan Kapasitas Nasional Lewat Industri Hulu Migas, IDSurvey Siap Beri Dampak Positif

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, ada dua opsi skema kontrak yang akan ditawarkan untuk dipakai pada tahun depan. Skema ini diyakini akan menguntungkan bagi kedua belah pihak baik pemerintah maupun kontraktor, dan memberikan kemudahan bagi pemerintah dalam menghitung penerimaan.

"Akan ada permen (peraturan menteri). Targetnya awal tahun (2017) keluar, atau bulan Januari kalau cepat, ini sedang disusun dan dibahas," kata Arcandra dalam press briefing dengan media di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 9 Desember 2016.

Sri Mulyani Targetkan Investasi Hulu Migas Rp 223,3 Triliun

Arcandra membeberkan, aturan kontrak ini dirancang dengan menggunakan skema gross split (bagi hasil kotor) yang biasa dipakai. Namun, dia tak mau mengungkapkan lebih jauh terkait dengan skema tersebut.

Gross split adalah sistem bagi hasil, di mana pemerintah tidak usah membayar cost recovery. Namun, sebagai konsekuensinya, jatah bagi hasil pemerintah menjadi lebih kecil di dalam bagi hasil produksi migas.

Arcandra Tahar: Ada Potensi Krisis Energi dari Konflik Rusia-Ukraina

Arcandra menyebut dalam penerapan kontrak baru ini akan mengutamakan tingkat kandungan dalam negeri dalam eksplorasi migas. Menurutnya, pemerintah akan pro kepada lokal konten.

"Intinya dalam kontrak nanti, jika menggunakan konten lokal lebih banyak. Maka insentifnya akan kita tambah," kata dia.

Selain itu, ia menambahkan, kontrol negara juga akan tetap diperkuat dari berbagai sisi. Dari mulai masa eksplorasi hingga produksi, pemerintah akan mengawasi dengan ketat.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan prioritas kepada perusahaan migas nasional yang mampu menggarap blok migas di Tanah Air. Akan ada perlakuan khusus bagi perusahaan nasional.

"Kalau lokal bilang mampu ya sudah, silahkan. Mau asing silahkan. Lalu, Perbedaan perlakuannya nanti, ada di insentif," kata dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya