Kontrak Migas Baru Tanpa Cost Recovery Berlaku Tahun Depan

Menteri ESDM Ignasius Jonan bersama Wamen ESDM Arcandra Tahar.
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar mengatakan, pada tahun depan akan diterbitkan aturan baru, yang mengatur skema kontrak minyak dan gas bumi di Tanah Air.

Dukung Peningkatan Kapasitas Nasional Lewat Industri Hulu Migas, IDSurvey Siap Beri Dampak Positif

Kontrak migas bagi hasil (PSC) baru tersebut disusun dengan tidak lagi menggunakan skema cost recovery, yakni sistem biaya operasi yang dapat dikembalikan.

Aturan ini, lanjut Arcandra, tidak berlaku surut, atau bagi kontrak yang telah berjalan. Namun, akan berlaku bagi kontrak yang akan dilakukan ke depannya oleh pemerintah dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Sri Mulyani Targetkan Investasi Hulu Migas Rp 223,3 Triliun

"Berlaku untuk kontrak baru, dan tidak mengganggu yang berjalan," kata Arcandra dalam press briefing dengan media, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 9 Desember 2016.

Ia mengatakan, penyusunan skema kontrak yang sedang dievaluasi oleh pemerintah ini akan menggunakan sistem PSC gross split, dengan tidak lagi memakai sistem cost recovery dari pemerintah kepada KKKS.

Arcandra Tahar: Ada Potensi Krisis Energi dari Konflik Rusia-Ukraina

"Kita sedang evaluasi dan susun. Ada dua opsi untuk skema kedua dan yang ketiga," kata Arcandra.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko, mengatakan, skema tersebut telah dibahas dengan Indonesian Petroleum Association. Aturan ini, diharapkan dapat meningkatkan investasi migas di Indonesia yang kian merosot.

"Sudah diarahkan, dan dibicarakan dengan IPA. Tujuannya, supaya investasi migas lebih meningkat," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya