Kurtubi Ungkap Penyebab DPR Molor Revisi UU Migas

Anggota Komisi VII DPR Kurtubi.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat RI, Kurtubi mengungkap penyebab lamanya anggota DPR untuk menyusun revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, atau UU Migas.

Jokowi Tegaskan Tujuan RUU Migas untuk Dorong Produksi Migas Nasional

Salah satu yang menjadi kendala adalah terkait dengan status konstitusional lembaga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Kurtubi menyebut, DPR sebetulnya telah final menyusun konsep revisi UU tersebut. Namun, pada 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan untuk membubarkan SKK Migas, yang waktu itu bernama Badan Pengelola Migas (BP Migas).

RUU Migas Jadi Inisiatif DPR

"DPR Sebelumnya sudah membuat konsep, tetapi waktu 2014, MK membubarkan BP Migas. Jadi, kami sekarang menyusun kembali, masih belum sepakat, apakah SKK Migas dikembalikan ke Pertamina. Tetapi, kalau dari Partai NasDem pengennya begitu," kata Kurtubi di Jakarta, Minggu 11 Desember 2016.

Ia mengatakan, anggota DPR masih berseberangan pendapat terkait hal itu. Ada yang menginginkan, agar SKK Migas dijadikan BUMN Khusus. Sementara, cukup banyak juga suara. agar SKK Migas dileburkan ke PT Pertamina (Persero).

Kepala BPH Migas Siap 'Pasang Badan' soal Pembubaran Lembaga

"Jadi, sekarang justru jadi banyak ketidaksepakatan," kata dia.

Tak hanya di situ, lanjut dia, ketidaksepakatan itu juga terjadi di tubuh pemerintahan sendiri. Hal inilah yang menjadi biang kerok tidak selesainya Revisi UU Migas.

"Ketidaksepakatan ada yang di pemerintah. Yang non pemerintah juga ada," kata Kurtubi.

Meski tidak selesai tahun ini, Kurtubi yakin, revisi tersebut akan selesai pada semester pertama tahun depan. "Karena, kami belum ada kesepakatan terkait dengan kelembagaan itu, jadi deadlock-nya di situlah, karena SKK Migas ini kan sebetulnya lembaga sementara, jadi saya dari NasDem, ingin perusahaan nasional yang mengelola," tutur dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya