Komnas Pengendalian Tembakau Tolak RUU Pertembakauan

Komnas Pengendalian Tembakau
Sumber :
  • VIVA.co.id/Shintaloka Pradita Sicca

VIVA.co.id – Rancangan Undang Undang Pertembakauan sudah selesai dibahas di pemerintah dan tinggal disetujui oleh DPR, tetapi pembahasannya dituding terlalu dipaksakan dan dicurigai membawa kepentingan industri rokok.

APTI Desak Pemerintah Pro Industri Tembakau, Dampaknya Akan ke Petani

Komisi Nasional Pengendalian Tembakau menolak pembahasan RUU Pertembakauan, yang masuk dalam daftar program Legislatif Nasional 2017. 

"Karena, kita bukan perjuangkan industri. Tetapi, selamatkan masa depan bangsa ini, jangan dikacaukan oleh nikotin. Biarkan anak muda tumbuh bebas, berotak, bangun Indonesia sejahtera pada 2045," kata Penasehat Komnas Pengendalian Tembakau, Emil Salim, dalam acara konferensi pers Komnas Pengendalian Tembakau di Menteng, Jakarta, Selasa 13 Desember 2016.

Pemerintah Diminta Tak Timpang Soal Regulasi Industri Hasil Tembakau

Menurutnya, RUU Pertembakauan cenderung mengandung kepentingan industrial dan melanggar UU No.36/2009 tentang Kesehatan. Ditegaskannya, nikotin adalah pangkal kecanduan heroin, kokain, yang kemudian membawa pada kecanduan narkoba. 

"Jika, pemerintah, atau pejabat publik membuka penyebaran nikotin melalui RUU Pertembakauan, hancur generasi muda," ujarnya. 

Pentingnya Informasi Produk Tembakau Olahan Lindungi Hak Konsumen

Sehingga, ia meminta kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perumusan RUU Pertembakauan lebih peka dan menilik pada permintaan presiden terkait penurunan perokok muda. 

"Musuh kita, mereka yang membela tembakau dan tidak menyelamatkan anak muda," ucapnya. 

Pihaknya akan mengambil langkah untuk judicial review, jika RUU Pertembakauan disahkan. Sebagai respons penolakan atas pembahasan RUU Pertembakauan, para anggota Komnas Pengendalian Tembakau divisi Advokat mengenakan masker mulut. 

Sebelumnya, Komnas Pengendalian Tembakau telah melakukan permohonan keberatan terhadap Peraturan Menteri Perindustrian No.63/2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau 2015-2020 kepada Mahkamah Agung. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya