Pendaftaran HAKI Komunal Belum Bisa Dilakukan

VIVAnews - Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Warisan Budaya Nasional belum bisa dilakukan. Pemerintah masih terhambat menentukan model aplikasi pembuatan data dasar warisan budaya.

"Kami masih menghadapi kendala teknis," kata Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Andi Noorsaman Sommeng di Kantor Kamar Dagang Indonesia, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2009. "Permasalahannya pada model uploading."

Pemerintah saat ini tengah membuat data dasar mengenai warisan budaya. Data rencananya akan mencantumkan berbagai jenis kesenian hingga peninggalan sejarah. Menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, data base ini akan berbentuk seperti aplikasi pada wikipedia.

Mari mengatakan data dasar ini berguna agar tidak terjadi pencurian hak kekayaan intelektual komunal. "Kita bisa memprotect hak kekayaan komunal kita," kata dia.

Adapun teknologi yang akan digunakan, kata Sommeng, "Kita pakai teknologi User Generated Content." Menurut dia, teknologi ini lazim digunakan oleh masyarakat. "Ini seperti teknologi pada blog," jelas dia.

Walaupun belum diluncurkan, Andi mengaku direktoratnya sudah memulai pendataan. "Hanya saja masih intranet," kata dia. Andi menjelaskan data yang masuk saat ini baru sebanyak 2000 jenis kesenian. Data yang masuk masih dalam bentuk data kasar.

Guna melengkapi data itu, ia mengatakan akan bekerja sama dengan pihak perguruan tinggi. Antara lain Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, dan Universitas Gadjah Mada.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel
Mensos Risma

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

Dalam acara bertajuk YouTube Seribu Kartini Beda Tapi Sama di Jakarta, Jumat,19 April 2024, Menteri Sosial Risma mengemukakan bahwa seorang kreator konten tidak takut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024