OJK Dorong Fintech Berikan Pinjaman di Atas Rp5 Juta

Uang rupiah.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan mendorong perusahaan finansial berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan nilai pinjaman di atas Rp5 juta per nasabah. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan atau kredit Rp1.000 triliun per tahun.

AFPI Belum Temukan Fintek Ilegal Kumpulkan Data Nasabah

Peneliti Eksekutif Senior OJK Hendrikus Passagi mengatakan, seharusnya pertumbuhan bisnis fintech mampu dibarengi dengan semangat memenuhi kebutuhan pembiayaan atau kredit di dalam negeri dengan meningkatkan plafon pinjaman di atas Rp5 juta.

"Seharusnya penyaluran pinjaman dari fintech bisa ditingkatkan dan tidak hanya terbatas pada Rp2 juta-Rp3 juta untuk setiap penerima pinjaman. Kebutuhan bagi UMKM di daerah cukup tinggi dan tidak mungkin di Papua terbatas hanya Rp2 juta,"  kata dia saat ditemui di Jakarta, Senin malam, 19 Desember 2016.

Bakal Ada Pusat Data Nasabah Pinjol, yang Bermasalah Bisa Ketahuan

Hendrikus mengatakan, harapan tersebut sejalan dengan tingkat kebutuhan masyarakan atas pinjaman atau kredit yang mencapai Rp1.000 per tahun.  "Kebutuhan Rp1.000 triliun itu tidak bisa dipenuhi oleh pasar modal, perbankan dan industri keuangan nonbank (IKNB)," tuturnya.

Hendrikus berharap, keberadaan fintech bisa menjadi solusi bagi masyarakat di daerah untuk mendapatkan akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau dalam pengembalian. "Selama ini masyarakat di daerah kesulitan mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan. Sehingga, mereka meminjam ke tengkulak dengan bunga tinggi," ujarnya.

Penyalahgunaan Data Pribadi, LBH Jakarta Sudah Tangani 5000-an Kasus

Terkait keberadaan fintech, Hendrikus menjelaskan, sejauh ini pihaknya memperkenankan industri keuangan yang baru ini untuk tumbuh, sepanjang perusahaan tersebut menerapkan mekanisme off balance sheet

"Penyelenggara layanan fintech dilarang meminjamkan uang maupun menerbitkan surat utang, namun hanya mempertemukan antara pemberi dan penerima pinjaman," tutur Hendrikus.

Dia mencontohkan, OJK tidak meregulasi PT Digital Alphe Indonesia (UangTeman), karena sudah ada aturan on balance sheet yang sudah diterbitkan untuk perbankan, multifinance dan gadai swasta. "Untuk yang off balance sheet ini mengikuti ketentuan hukum perdata," ujarnya.

Di tempat yang sama, CEO and Founder UangTeman, Aidil Zulkifli mengatakan, saat ini wilayah yang sudah dilayani terdiri atas Jabodetabek, Yogyakarta, Magelang, Solo, Klaten, Bandung, Surabaya dan Semarang. 

"Peminjam pertama maksimal Rp3 juta dengan biaya layanan satu persen dan jangka waktunya 10-30 hari. Nantinya, akan meningkat menjadi Rp4 juta," kata Aidil.

Aidil mengungkapkan, hingga pertengahan Desember 2016 jumlah nasabah sudah mencapai 5.000 nasabah yang 50 persen di antaranya melakukan peminjaman kembali. Dia optimistis bahwa pihaknya akan mampu menyalurkan hingga Rp100 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya