Badan Karantina Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp96 Miliar

Gelar Barang Bukti Pupuk Ilegal
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian mengatakan pada 2016 pemusnahan produk pangan ilegal yang telah dilakukan senilai Rp96 miliar. Namun, Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini menampik hal itu sebagai kebobolan. 

Modus Kirim Alkes Asal Kolombia, Penyelundupan 2,8 Kg Kokain via Bandara Soetta Digagalkan

"Sebenarnya enggak kebobolan ya. Itu adalah hasil pemusnahan dari produk-produk pangan ilegal yang memang kita lakukan sepanjang 2016," ujar Banun di Kementerian Perdagangan Jakarta pada Selasa, 20 Desember 2016.

Ia mengungkapkan adanya barang ilegal ini karena ada barang ilegal yang memang dilarang masuk, ada pula yang masuk dengan menyalah gunakan izin atau menyalahgunakan dokumen. 

Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan 20 Ekor Burung oleh Pekerja Migran

Kemudian, ia mengakui bahwa nilai penangkapan barang ilegal ini mengalami tren kenaikan, yaitu naik sekitar 56 persen pada tahun ini. 

"Artinya bahwa tingkat kepatuhan para pelaku usaha atau pihak-pihak yang itu untuk memenuhi persyaratan kesehatan, ternyata memang belum memadai," ucapnya. 

Geger, Racun Ular Jadi Bahan Selundupan untuk Keperluan Hal Ini

Sejauh ini, pihaknya melakukan pendalaman kasus untuk peroleh data perusahaan dan pemiliknya, untuk kemudian akan dilakukan penindakan dan pengawasan, atau penyidikan. 

Ilustrasi penjara

Nekat Selundupkan Sabu di Sepatu, Pengunjung Rutan di Tangerang Ditangkap

Sabu seberat 5,5 gram itu diselundupkan untuk salah seorang narapidana berinisial AR.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024