YLKI: Tuntutan Konsumen ke Alfamart adalah Hak

Supermarket Alfamart beroperasi 24 jam
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu

VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyebutkan bahwa setiap organisasi, baik itu lembaga, badan usaha dengan status hukum apa pun berkewajiban untuk mempublikasikan informasi dana sumbangan masyarakat atau filantropi yang telah dihimpun. 

Misi Pemerintah Lewat Transformasi Digital Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di 2024

Hal ini dinyatakan Pengurus Harian YLKI, Agus Sujatno, menanggapi persoalan keberatan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) (Alfamart) terkait keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan Alfamart adalah badan publik dan berkewajiban menginformasikan dana sumbangan konsumen. 

"Contohnya YLKI, YLKI kan lembaga. Ketika masyarakat menyumbang, YLKI pernah diminta masyarakat untuk membuka, ya kita buka. Ini harus terbuka bagi lembaga atau badan apa pun kalau menghimpun dana masyarakat atau filantropi itu harus terbuka alokasinya," kata Agus kepada VIVA.co.id pada Selasa, 27 Desember 2016.

Aprindo Sebut Industri Ritel Pulih Kalau Pandemi Sudah Jadi Endemi

Agus mengatakan tuntutan salah satu konsumen, Mustholih Siradj (36 tahun), kepada Alfamart sudah menjadi hal yang lumrah. Karena itu hak, dan sepatutnya memang dilakukan Alfamart tanpa dituntut terlebih dahulu oleh konsumen. 

Sebab, konsumen atau masyarakat yang menjadi donatur perlu tahu berapa besaran total dana yang terhimpun, kepada siapa dana tersebut dialokasikan, dan diperuntukkan untuk apa dana tersebut diberikan. Kejelasan itu yang selama ini, ia lihat seringkali masih dilalaikan oleh penghimpun dana, baik itu ritel atau bentuk organisasi lainnya. 

Curhat Pelaku Industri Ritel Tak Diajak Koordinasi Soal PPKM Darurat

Kemudian, ia mengatakan Kementerian Sosial dalam hal ini yang patut mendorong semua pihak yang telah melakukan praktik penghimpunan dana filantropi untuk terbuka memberikan informasi rincian, tanpa diminta sebelumnya oleh masyarakat/donatur. 

Menurutnya, untuk cara mempublikasikannya, seperti Alfamart, bisa saja mempublikasikan informasi di berbagai cabang ritel yang ada atau pun website perusahaannya. 

"Yang penting mudah diakses penyumbang atau masyarakat sebagai donatur. Bisa dengan media lain atau ditempel di ritel tersebut karena tidak semua masyarakat melek media digital," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya