Tebusan Tax Amnesty Periode II di H-3 Rp101 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, uang tebusan program pengampunan pajak (tax amnesty) di periode kedua pelaksanaan hingga malam ini mencapai Rp101 triliun. Jumlah itu sekitar 61,2 persen dari target tebusan tax amnesty sebesar Rp165 triliun hingga akhir Maret 2017.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

“Memang kalau dari sisi tebusan, tidak akan sespektakuler periode pertama,” kata Ani, saat ditemui di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu malam, 28 Desember 2016.

Berdasarkan data statistik DJP pada pukul 23.10 WIB yang dikutip VIVA.co.id, realisasi uang tebusan jelang berakhirnya periode kedua sebesar Rp101 triliun. Sementara realisasi pada akhir periode pertama, menembus angka Rp97 triliun.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Menurut Ani, bergeliatnya tebusan tax amnesty di periode pertama, murni karena adanya partisipasi para pembayar pajak yang masuk dalam kategori Wajib Pajak Besar. Sementara di periode kedua, WP Besar hanya hitungan jari.

“Tetapi, kami tetap ada list yang sudah kami asumsikan memiliki harta. Tetapi, sebagian besar memang sudah ikut di awal,” katanya.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, tujuan tax amnesty sama sekali bukan hanya persoalan setoran yang dibayarkan oleh WP. Melainkan, lebih kepada peningkatan basis pajak otoritas pajak ke depan.

“Sehingga ke depan, DJP bisa bekerja lebih baik dari sekarang,” ujar Ani.

Sementara Ani menyatakan bahwa pelayanan program kebijakan tax amnesty pada periode kedua jauh lebih baik dibandingkan periode pertama pelaksanaan.

“Tim pajak sudah tahu polanya, sehingga mereka bisa mengorganisir dengan lebih baik,” kata dia.

Ani menjelaskan, perubahan positif yang dapat terlihat, yaitu dari sisi pelayanan peserta tax amnesty yang jauh lebih cepat. Ini tentu akan mendorong efisiensi waktu pelayanan, sehingga mempercepat antrean.

Namun meski begitu, bukan berarti otoritas pajak tidak memiliki tantangan kedepan. Menurutnya, akan ada pola berbeda pada periode ketiga, dimana akan ada partisipasi lebih dari Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Berdasarkan blusukannya pada malam ini, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, peserta tax amnesty bervariasi, mulai dari WP Orang Pribadi, WP Badan, hingga dengan para pelaku UMKM.

“Tetapi sudah ada improvement, karena sudah banyak WP yang dibantu oleh para konsultan, maupun dari petugas pajak, sehingga prosesnya bisa lebih cepat,” katanya.

Ani berharap para WP mampu memanfaatkan sisa periode kedua pelaksanaan dengan tarif tebusan tiga persen. Apabila nantinya realisasinya jauh dari harapan, maka Ani pun telah merancang strategi menggenjot program tax amnesty.

“Kami buka sampai Sabtu besok. Kami akan hitung semua. Kalau tidak sesuai harapan, saya akan kampanye lebih di tahap ketiga,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya