Jelang Tutup Buku, Pemerintah Sandera Dua Penunggak Pajak

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.
Sumber :
  • Chandra GA/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelang tutup tahun 2016, kembali melakukan penyanderaan, atau gijzeling terhadap dua Wajib Pajak. Penyanderaan ini dilakukan, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jubir AMIN Indra Charismiadji Ditangguhkan Penahanannya, tapi Bisa Ditahan Lagi Kalau...

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers mengungkapkan, prosedur gijzeling dilakukan, karena negara memiliki hak untuk melakukan hal tersebut. Gijzeling dilakukan, untuk mengurangi masa kebebasan WP secara sementara, demi memberi efek jera dan melunasi tunggakan.

"Jadi, setelah ada tunggakan pajak yang in kracht. Kalau belum ada tunggakan, tidak bisa," kata Ken di kantornya, Jakarta, Jumat 30 Desember 2016.

Kronologi Kasus Penggelapan Pajak yang Membelit Jubir AMIN Indra Charismiadji

Dua WP dengan inisial CR dan NAL ditangkap di dua lokasi berbeda. Penyanderaan CR dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, Jawa Barat. Sementara itu, penyanderaan NAL, dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan, Kepulauan Riau.

Namun, CR yang merupakan penanggung pajak PT PKP pada keesokan harinya telah melakukan pembayaran pokok utang pajak, dan biaya penagihan sejumlah Rp45,9 miliar, serta mengikuti program pengampunan pajak, atau tax amnesty. Sehingga, sanksi administrasinya dihapuskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengaku Dikriminalisasi, Salesman di Bekasi Ternyata Gelapkan Duit Perusahaan

"Di hari yang sama, CR dilepaskan dari rumah tahanan Bandung," ungkap Direktur Penagihan dan Pemeriksaan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dalam kesempatan yang sama.

Sedangkan NAL, merupakan penanggung pajak PT GKJL yang memiliki utang pajak yang mencapai Rp11,5 miliar. Saat ini, NAL dititipkan di lapas Kelas II Tanjung Pinang. Bahkan, sebelumnya, suami NAL yang juga merupakan penanggung pajak PT GKJL telah disandera selama dua kali enam bulan.

Otoritas pajak menegaskan, sebelum penyanderaan ini dilakukan, serangkaian tindakan penagihan telah dilakukan terhadap WP. Mulai dari surat teguran, surat paksa, surat paksa, hingga mengadakan beberapa pertemuan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya. 

Salah satu WP pun menolak bersikap kooperatif, dengan tidak mengindahkan tawaran untuk mengikuti program tax amnesty. Sehingga, Ditjen Pajak pun akhirnya terpaksa melakukan tindakan penyanderaan. Tindakan ini telah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

"Tapi penunggak pajak bukan pidana. Kami titipkan di lapas, di tempat khusus, tidak bersama napi yang lain," kata Ken. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya