Menko Darmin Penuhi Permohonan Risma Soal Jembatan Suramadu

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Sumber :
  • Januar Adi

VIVA.co.id – Kementerian Koordinator bidang Perekonomian mengadakan rapat koordinasi untuk membahas mengenai percepatan pengembangan wilayah Surabaya-Madura (Suramadu) pada hari ini dengan sejumlah pejabat kementerian.

Viral! Warung Kelontong di Spanyol Mirip di Indonesia, Netizen: Ini Mah Warung Madura

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan hal pertama yang menjadi fokus pembahasan adalah permohonan Pemerintah Kota Surabaya, yaitu Walikota Tri Rismaharini, saat sidang kabinet.

"Pemerintah Kota Surabaya memohon agar wilayah kaki jembatan Suramadu untuk sisi Surabaya seluas kurang lebih 600 hektare dikeluarkan dari kewenangan BPWS (Badan Pengembangan Wilayah Suramadu)," kata Darmin di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta pada Selasa, 3 Januari 2017.

Ngeri! Penampakan Angin Puting Beliung 'Hadang' Nelayan di Perairan Madura

Padahal, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No. 27/2008 tentang BPWS, salah satu tugas BPWS adalah membangun dan mengelola wilayah kaki jembatan Suramadu, yaitu meliputi kurang lebih 600 ha sisi Surabaya dan 600 ha sisi Madura.

Namun kemudian, hasil rakor yang dipimpinnya memutuskan mengabulkan permohonan dari Pemerintah Kota Surabaya itu.

Viral! Bocah 4 Tahun di Madura Tunangan, Ternyata Ini Alasannya

"Sisi positif dari dikeluarkannya sisi Surabaya seluas kurang lebih 600 ha tersebut adalah kita bisa lebih fokus dalam membangun dan mengembangkan Madura," lanjut Darmin.

Para pejabat sejumlah kementerian hadir dalam rakor ini. Mereka antara lain Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini M Soemarno, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya