Naiknya Tarif Listrik 900 VA Berisiko Perparah Kemiskinan

Meteran listrik/Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VIVA.co.id – Mulai 1 Januari 2017, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Perusahaan Listrik Negara sebagai penyalur melakukan kenaikan tarif listrik bertahap bagi golongan rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) yang berjumlah 18,9 juta unit. Kenaikan tarif itu lantaran adanya pencabutan subsidi bagi beberapa pelanggan golongan mampu 900 VA, dengan tujuan subsidi tepat sasaran.

Capaian PLN 2021: Pelanggan 82,5 Juta, Rasio Elektrifikasi 99,43%

Anggota Komisi VII DPR RI, Rofi Munawar, menilai kebijakan tersebut justru akan berpotensi menambah beban konsumsi masyarakat. Untuk itu, diperlukan pendataan yang baik dan proses yang transparan agar penerapannya sesuai sasaran.
 
“Kenaikan tarif dasar listrik untuk golongan berkategori mampu 900 VA harus didukung data yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan, karena secara teknis membutuhkan pemilahan yang cermat antar golongan yang mampu dan tidak mampu. Ada baiknya Pemerintah merumuskan dan memvalidasi kembali data yang ada,” kata dia kepada VIVA.co.id melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu, 4 Januari 2017.  

Rofi mengatakan, pemerintah harus serius mendata ulang pelanggan yang benar-benar kurang mampu berdasarkan data basis data terpadu, yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa rumah tangga penerima subsidi adalah benar-benar yang berhak.

Grab Permudah Mobilisasi Karyawan PLN

Dia menyarankan, PLN melakukan koordinasi yang solid dengan unit-unit PLN di seluruh Indonesia dan jajaran pemerintah dari tingkat pusat sampai tingkat daerah untuk melakukan penugasan tersebut,

Warga Miskin Bertambah

Listrik di Lokasi Gempa Pasaman Barat Hidup Lagi

Ketua Kelompok Komisi VII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, kenaikan tarif listrik akan menambah komponen pengeluaran masyarakat dan dalam tahap tertentu, akan sangat mungkin menambah jumlah masyarakat miskin.

“Pengeluaran listrik masuk dalam komponen pengeluaran tetap (fixed expenses), sehingga sekecil apa pun kenaikan tarif listrik akan berpengaruh kepada total konsumsi bulanan atau harian masyarakat. Pemerintah tidak boleh abai dalam mempertimbangkan hal tersebut, meski dalam perhitungan kenaikan ini BPS menyatakan tidak akan berdampak besar terhadap inflasi,” tuturnya.

Sebagai informasi, PLN mulai 1 Januari 2017 memberlakukan kenaikan tarif listrik bersubsidi 900 VA secara bertahap bagi 18,9 juta rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA. Kenaikan tarif akan dilakukan setiap dua bulan sekali hingga mencapai harga keekonomian Rp1.467,28 per kilowatt per jam (kWh).

Secara bertahap tarif pelanggan rumah tangga mampu 900 VA akan mengalami kenaikan dari Rp605 menjadi Rp791 per 1 Januari 2017. Kemudian naik kembali pada 1 Maret 2017 menjadi  Rp1.034 dan Rp1.352/kWh per 1 Mei 2017. Lalu, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA itu akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya