Menhub Cabut Lisensi Pilot Diduga Mabuk

Menhub Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan sanksi keras kepada pilot maskapai Citilink, yang diduga mabuk dan tertangkap kamera. Pemerintah telah menetapkan untuk mencabut lisensi pilot tersebut, sebagai teguran akan kelalaiannya dalam menjalankan tugas.

Terpopuler: Baret Merah Hengki Haryadi, Gus Miftah Bagi-bagi Uang, dan Pilot Citilink Selingkuh

Menteri Budi mengatakan, langkah ini, merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam keselamatan penerbangan.

Perihal pilot mabuk ini, lanjutnya, sudah dibicarakan dengan perwakilan direksi dari berbagai maskapai penerbangan, Kepala Otoritas Bandara, Direktur Utama Airnav, dan pihak pengelola bandara yaitu, PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II.

Heboh Kabar Pilot dan Pramugari Selingkuh, Citilink Tak Izinkan Keduanya Terbang

"Ada pelajaran besar yang kami jadikan sebagai upaya perbaikan yang lebih signifikan dan mendasar. Kita sudah tetapkan bahwa lisensi dari rekan TP selaku pilot kita cabut, karena terdapat bukti yang cukup untuk tindakan tersebut," kata Budi, usai melakukan pertemuan itu di kantor Otoritas Bandara Wilayah I, Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu 4 Januari 2017.

Budi mengatakan, akan menyerahkan pemeriksaan lebih lanjut pilot tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN). Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II tersebut mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan BNN, khususnya untuk menangkal kejadian serupa, agar tidak terulang kembali.

Garuda Indonesia dan Capital A Sepakati Kerja Sama Perluas Jaringan Rute Citilink-AirAsia

"Kami akan koordinasi intensif dengan BNN, baik untuk upaya penertiban maupun penangkalan. Jadi, tidak hanya penertiban itu, tetapi juga dengan antisipasi masuknya narkoba ke Indonesia," kata Budi.

Selain itu, lanjut Budi, dalam evaluasi juga ditemukan berbagai fasilitas airlines, atau maskapai yang tidak sesuai dengan prosedur. Pemerintah memberikan teguran kepada beberapa maskapai untuk segera melakukan perbaikan dalam jangka waktu satu bulan.

"Dari evaluasi terhadap fasilitas airlines, itu juga ada yang tidak sesuai dengan prosedur. Melalui Dirjen Perhubungan Udara, saya memberikan teguran dan waktu satu bulan untuk perbaikan," tutur Budi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya