Kemendag Terbitkan Izin Impor Gula Rafinasi 1,5 Juta Ton

Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA.co.id –  Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor gula rafinasi dalam bentuk raw sugar untuk industri sebanyak 1,5 juta ton selama enam bulan 2017.

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, izin impor ini dikeluarkan pihaknya hanya sebagian, belum keseluruhan. Sementara itu, Kementerian Perindustrian menjatah impor raw sugar kepada industri pada 2017, sebanyak 3,4 juta.

"Izin untuk enam bulan, kebutuhan kami (Kemendag) keluarkan 11 perusahaan, jadi kami keluarkan dulu enam bulan 1,5 juta ton," kata Enggar di Kementerian Perdagangan Jakarta pada Rabu 4 Januari 2017.

PB KAMI Desak Kementerian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

Ia mengatakan, tentunya izin impor diberikan kepada industri yang memerlukan sesuai dengan faktur pajak pada tahun sebelumnya. Dia berjanji, untuk berkomitmen menjaga izin impor raw sugar, agar tidak terjadi lagi rembesan raw sugar ke pasaran untuk konsumsi rumah tangga.

Kemudian, terkait kebocoran raw sugar yang beredar di masyarakat luas, Enggar berjanji akan mengawasi distribusinya, karena tahun lalu terjadi rembesan raw sugar impor ke pasar tradisional.

Integrasi Tiktok Shop dan Tokopedia, DPR: Harus Bantu UMKM Adaptasi dengan Teknologi

"Distribusi (impor) kami jaga ketat, karena saya baca betul di media mengenai adanya kebocoran. Dan, untuk industri tidak akan terganggu, dan kami akan pantau. Bagi mereka yang menyimpan, akan kami cabut izinnya," ujarnya. (asp)

PB KAMI kembali melakukan aksi penyampaian

PB KAMI Laporkan Dugaan Oknum Pejabat yang Terima Suap Pengusaha Oli dan Sparepart Palsu

Oli palsu tersebut merugikan produsen oli asli dan merugikan para konsumen pemilik kendaraan bermotor. Sultoni, mendesak agar Kemendag segera melakukan pemeriksaan kembal

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024