Partisipasi Tax Amnesty Hanya 3% dari Total Wajib Pajak

Penerimaan tax amnesty.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengakui, tingkat kepatuhan para wajib pajak sampai saat ini masih relatif rendah. Ini menjadi salah satu alasan, penerimaan pajak belum teroptimalisasi dengan baik.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Awan Nurmawan Nuh, mengungkapkan, rendahnya tingkat kepatuhan dari para pembayar pajak, tercermin dari hasil program pengampunan pajak atau tax amnesty selama dua periode.

Tax amnesty dibilang tersukses? Tetapi kalau dicermati lebih jauh, ini tantangan bagi kami,” ujar Awan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin 9 Januari 2017.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Awan menjelaskan, partisipasi pembayar pajak dalam program tax amnesty hingga periode kedua hanya sebanyak 600 ribu WP. Jumlah tersebut, hanya tiga persen dari total WP terdaftar yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan kepada otoritas pajak.

Tercatat dari hasil akhir periode kedua, tarif tebusan yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak mencapai Rp104 triliun. Artinya, masih ada potensi besar yang mampu dimanfaatkan.

Kepatuhan pembayar pajak pun masih rendah. Apalagi, dari total 20 juta WP yang terdaftar, hanya 12,7 juta WP yang menyerahkan valid SPT.

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

“Itu hanya 63 persen. Melihat kepatuhan tersebut, ini menjadi tantangan bagi kita,” katanya.

Melihat dari sisi kepatuhan yang masih relatif rendah, maka mengejar target tax amnesty yang dipatok sebesar Rp165 triliun merupakan tantangan bagi DJP. Oleh karena itu, di sisa tiga bulan terakhir masa pelaksanaan tax amnesty, tingkat kepatuhan akan menjadi fokus utama.

“Ini mengapa kami membentuk suatu badan intelijen, karena harus ada teknik dan strategi menangani kepatuhan WP,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya