Kemenkeu Perketat Syarat Kemitraan Agen Penjual Surat Utang

Gedung kementerian Keuangan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Setelah mendepak JPMorgan Chase Bank sebagai agen utama penjual Surat Utang Negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi merevisi payung hukum terkait dengan syarat dan ketentuan jadi mitra pemerintah.

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Perubahan aturan itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 134/PMK.08/2013 tentang dealer utama. Aturan ini telah ditandatangani, Sri Mulyani, dan efektif berlaku sejak 30 Desember 2016.

Ada beberapa perubahan dalam revisi aturan tersebut. Salah satunya, sebagaimana disebutkan dalam pasal 7A, di mana diler utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan pemerintah, yang berlandaskan pada asas profesionalitas serta integritas.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

"Penghindaran benturan kepentingan, dan memperhatikan kepentingan negara kesatuan Republik Indonesia," tulis pasal 7A seperti dikutip VIVA.co.id dari draf aturan tersebut, Rabu 11 Januari 2017.

Agen utama penjual SUN sendiri merupakan bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh bendahara negara untuk suatu kewajiban tertentu baik di pasar perdana maupun pasar sekunder SUN dalam mata uang rupiah, valuta asing, atau yang lainnya.

Mau Beli ORI021 Bunga 4,9 Persen, Ini 28 Mitra Distribusinya

Sesuai dengan pasal 5A, bank atau perusahaan efek yang ditunjuk sebagai agen utama, apabila melakukan merger, akusisi, konsolidasi, integrasi, dan/atau bentuk restrukturisasi lainnya, maka harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada bendahara negara.

Pemberitahuan tersebut harus dilakukan dengan melampirkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas rencana restrukturisasi, bukti restrukturisasi, dan pernyataan tidak terdapat perubahan terkait dengan pemenuhan persyaratan sebagai agen utama.

Selain itu, kewenangan Kemenkeu dalam hal menerima dan menolak permohonan menjadi agen utama juga semakin diperkuat. Dengan menggaris bawahi rekam jejak bank atau perusahaan efek yang mengajukan permohonan, termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kemenkeu.

Sementara dalam pasal 31 Ayat 5 beleid tersebut, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menyatakan, agen utama yang sudah dicabut kewenangannya, hanya bisa mengajukan permohonan kembali setelah 12 bulan, terhitung sejak pencabutan itu dilakukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya